KUALA KURUN,humanusantara.com – Maraknya judi online (Judol) dapat mengganggu perkembangan generasi muda, bahkan berpotensi merusak mental serta membuat anak-anak muda kehilangan kreativitas khususnya anak muda di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Terkait dengan hal tersebut Anggota DPRD Gumas Cici Susilawati menegaskan, perlunya langkah hukum yang tegas dalam memberantas praktik judi online, khususnya di wilayah Gumas.
“Judi online akan sangat mengganggu perkembangan anak-anak muda. Hal ini bisa merusak mental dan membuat mereka menjadi tidak kreatif,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Ia menekankan, DPRD Gumas berkomitmen untuk mendukung pemberantasan judi online melalui langkah-langkah hukum yang tegas.
Dalam hal ini, pemerintah daerah juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku maupun penyedia jasa judi online.
“Kami akan memastikan, pelaku judi online menerima hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku. Ini termasuk sanksi pidana dan denda yang berat,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, menurutnya, penguatan pengawasan di dunia maya juga menjadi langkah penting. Pemerintah daerah akan memperkuat patroli siber (cyber patrol) untuk mendeteksi sekaligus menutup situs-situs judi online yang merugikan masyarakat.
“Dengan meningkatkan pengawasan dan patroli cyber, diharapkan kita dapat lebih cepat mendeteksi dan menutup situs-situs judi online tersebut,” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi praktik perjudian berbasis online. Ia menilai partisipasi masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan laporan apabila menemukan aktivitas judi online di lingkungannya.
“Saya mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam melaporkan aktivitas judi online yang ditemui. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Mari kita bersama-sama memberantas judi online demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (hns1/red)