Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK
JAKARTA,humanusantara.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer membantah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pria yang akrab disapa Noel tersebut tidak menjelaskan lebih detail alasan dirinya diamankan KPK sejak, Rabu malam (20/8/2025).
“Saya ingin mengklarifikasi saya tidak di-OTT,” ujar Immanuel sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor yang memberatkan saya. Kawan-kawan bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan dan apa yang dilakukan, mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK,” kata Noel.
Diketahui, KPK sendiri telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
“Penyidik KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“IEG diduga menerima aliran uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ungkapnya.
Menurut Setyo, dana tersebut bersumber dari Anitasari Kusumawati (AK) yang lebih dahulu menerima Rp5,5 miliar sepanjang 2021-2024 melalui pihak perantara.
“Dari penerimaan itu, sebagian aliran dana juga diduga mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk IEG,” ujarnya.
KPK selanjutnya menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 mendatang, di rumah tahanan KPK. (ist/hns1/red)