HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Pemkab Seruyan Ajukan Raperda PSU Perumahan ke DPRD

0

KUALA PEMBUANG,humanusantara.com –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya memperkuat tata kelola pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan fasilitas publik yang mendukung kehidupan masyarakat.

Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 DPRD Kabupaten Seruyan, di ruang rapat Paripurna, Selasa (19/8/2025).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Seruyan Supian, yang mewakili Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, untuk menyampaikan pidato pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam kesempatan itu, Supian mengatakan, penyediaan PSU merupakan amanat penting dari regulasi yang berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 yang mengatur pedoman penyerahan PSU di daerah.

Ia menjelaskan, pembangunan perumahan tidak hanya sebatas menyediakan tempat tinggal, tetapi juga harus menjamin kualitas hidup masyarakat yang menempatinya.

Oleh karena itu, kehadiran prasarana dan sarana pendukung seperti jalan lingkungan, drainase, pengelolaan persampahan, taman bermain, fasilitas olahraga, hingga akses air bersih dan listrik menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan.

“Perumahan bukan sekadar hunian, tetapi merupakan ruang hidup yang harus memenuhi standar kenyamanan, kesehatan, serta keamanan. PSU menjadi faktor kunci untuk menciptakan lingkungan yang layak huni dan berdaya saing,” kata Supian.

Ia menekankan pentingnya sinergi dari semua pihak, baik pemerintah daerah, pengembang, maupun masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan, pembinaan, serta menjamin ketersediaan dan kualitas PSU.

Pengembang wajib menyediakan serta merawat fasilitas tersebut hingga waktu serah terima kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, masyarakat sebagai penghuni berperan menjaga dan memanfaatkan sarana yang ada secara bijak.

Menurutnya, jika seluruh pihak dapat menjalankan perannya secara optimal, maka keberadaan PSU akan memberikan dampak positif yang luas. Tidak hanya menciptakan suasana perumahan yang aman, nyaman, dan sehat, tetapi juga meningkatkan nilai investasi properti di Kabupaten Seruyan.

“Dengan adanya raperda ini, kita berharap penyerahan PSU dapat berjalan lebih tertib dan sesuai aturan. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi semua pihak, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas umum di kawasan perumahan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Supian juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, para pengembang serta masyarakat yang terus mendukung langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan perumahan yang berkelanjutan.

Ia berharap raperda PSU ini dapat segera dibahas, disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta kepastian pelayanan bagi seluruh warga Kabupaten Seruyan.

Rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum penting dalam mempererat koordinasi antara eksekutif dan legislatif, sekaligus memperlihatkan komitmen bersama untuk membangun Seruyan ke arah yang lebih maju, tertata, dan berdaya saing melalui regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.