HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Gugatan PWI Terkait Wanprestasi, Tergugat I dan II Tidak Hadir Sidang di PN Jakarta Pusat

0

JAKARTA,humanusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan wanprestasi atau cidera janji antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari MR TAN LAW FIRM melawan Forum Humas BUMN dan Agustya Hendi Bernady, selaku Ketua Umum Forum Humas BUMN, Kamis (14/8/2025).

Perkara ini tercatat dengan Nomor 508/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan legal standing para pihak.

Sidang gugatan perdata wanprestasi ingkar janji ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono didampingi Hakim anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Masyarakat terlihat antusias memenuhi ruangan sidang. Namun, masyarakat terlihat kecewa terhadap pihak Tergugat I dan Tergugat II yang mangkir dari relaas panggilan Yang Mulia Majelis Hakim.

Ketidakhadiran itu membuat para tergugat dianggap tidak hadir memenuhi panggilan, dan sidang dinyatakan tetap terlaksana sesuai ketentuan dan, akan memanggil kembali para tergugat untuk hadir sidang, 21 Agustus 2025 mendatang.

Menurut Majelis Hakim, apabila para tergugat tidak hadir kembali pada panggilan kedua, maka akan dilakukan kembali dengan pemanggilan terakhir.

“Secara aturan hukum, Majelis Hakim berhak memanggil para tergugat sampai dengan tiga kali panggilan sidang dan, apabila tetap tidak hadir secara patut, maka para tergugat dianggap tidak menggunakan haknya dan gugatan dapat diputus secara verstek,” kata Herry F Tanjung, selaku Kuasa Hukum PWI Pusat.

“Kami berharap agar pihak FH BUMN dan saudara Agustya Hendi Bernady sebagai tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya. Namun, jika memang tidak berkenan hadir, itupun tidak masalah, karena para tergugat tidak dapat menggunakan haknya untuk membantah dalil-dalil Penggugat (PWI),” imbuhnya. (ist/hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.