HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Resnarkoba Gunung Mas Ringkus Pengedar Narkoba Sepang

Amankan 185,9 Gram Sabu, Terduga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

0

KUALA KURUN,humanusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sepang, dengan menangkap seorang pria berinisial P (35).

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 185,9 gram yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar.

Penangkapan kasus tersebut terjadi, Selasa dini hari, (12/8/2025), sekitar pukul 00.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di kediaman terduga pelaku yang terletak di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Resnarkoba Gunung Mas dari terduga pelaku P (35) di Kecamatan Sepang, Selasa (12/8/2025). Foto : Istimewa

Operasi penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Gumas dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan sering terjadi transaksi narkotika di rumah terduga pelaku. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada saat yang dianggap tepat, tim menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku, P alias Bapak Denis, yang lahir di Tanjung Karitak, 12 Juli 1990.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan secara rapi di atas plafon kamar tidur terduga pelaku.

Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi 213 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.

Ketika ditimbang, total berat kotor barang haram tersebut mencapai 185,9 gram. Saat diinterogasi di tempat, terduga pelaku P mengakui, ratusan paket sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus besar tersebut.

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan merupakan hasil dari kerja sama yang baik dengan masyarakat,” kata Abi, Selasa (12/8/2025) pagi.

“Barang bukti seberat 185,9 gram yang sudah dipecah menjadi 213 paket ini mengindikasikan, terduga pelaku adalah seorang pengedar. Kami juga menyita sebuah ponsel yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli sabu,” pungkasnya.

Selain ratusan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, 3 buah plastik klip lainnya dan satu unit ponsel merek VIVO Y03 berwarna hijau sebagai alat komunikasi.

Selanjutnya, tersangka P beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang sangat signifikan, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.