Sambangi Warga, Polres Gumas Edukasi Bahaya Karhutla
KUALA KURUN,humanusantara.com – Mengantisipasi datangnya musim kemarau dan sebagai langkah proaktif pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek jajaran, Polres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), turun langsung ke tengah masyarakat.
Kegiatan itu dilangsungkan dalam rangja sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan, Kamis (31/7/2025) pukul 09.00 WIB.
Bhabinkamtibmas yang langsung turun ke lapangan tersebut, secara aktif mendatangi warga dari rumah ke rumah dan di titik-titik kumpul masyarakat untuk menjelaskan secara rinci isi dari maklumat Kapolda Kalteng tersebut.

Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dampak buruk dan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku pembakaran.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, sosialisasi tersebut garda terdepan dalam upaya pencegahan karhutla di wilayah itu.
“Pencegahan adalah kunci utama. Kami tidak akan menunggu sampai ada api, tetapi kami aktif mendatangi warga untuk memberikan edukasi. Kami ingin masyarakat sadar sepenuhnya, membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang tidak main-main,” kata Heru.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan adalah tindak kejahatan yang berdampak luas, seperti kerusakan lingkungan hidup, menyebabkan hilangnya flora dan fauna, merusak ekosistem, dan mengurangi keanekaragaman hayati.
“Kemudian gangguan kesehatan dan ekonomi, asap yang ditimbulkan mengganggu kesehatan pernapasan (ISPA) dan melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat seperti pendidikan, transportasi dan perekonomian,” ujarnya.
Kemudian, mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
Ditegaskan, bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, akan dihadapkan pada sanksi pidana yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Kehutanan (diubah UU Cipta Kerja), ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Undang-Undang Perkebunan, ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Peraturan Daerah (Perda) Kalteng No. 1 Tahun 2020, ancaman pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda hingga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi warga yang membuka lahan dengan cara membakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum maupun dampak kerusakan yang ditimbulkan,” pungkasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif. Apabila menemukan titik api, sekecil apa pun, di lahan milik pribadi, perusahaan atau orang lain, warga diminta untuk segera melapor kepada pemerintah setempat, kepolisian terdekat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau instansi terkait agar dapat segera dilakukan tindakan pemadaman. (hns1/red)