Gempur Peredaran Narkoba, Polres Gumas Tangkap 16 Tersangka
KUALA KURUN,humanusantara.com – Polres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam perang melawan peredaran narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mako Polres Gumas. Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, membeberkan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba yang signifikan selama periode Januari hingga Juli 2025, Jumat (18/7/2025).
Dalam kurun waktu tujuh bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas berhasil mengungkap 15 laporan polisi terkait kejahatan narkotika.

Dari belasan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap total 16 orang tersangka, yang terdiri dari 11 laki-laki dan 5 perempuan.
Pengungkapan itu tersebar di enam dari dua belas kecamatan yang ada di Kabupaten itu. Kecamatan Rungan menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi sebanyak 6 TKP, diikuti Kecamatan Kurun, Tewah, Manuhing dan Sepang dengan masing-masing 2 TKP, serta Kecamatan Mihing Raya dengan 1 TKP.
“Hari ini kami sampaikan kepada rekan-rekan media dan seluruh masyarakat Gumas, hasil kerja keras jajaran kami dalam memberantas narkoba. Ini adalah bukti keseriusan kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya laten narkotika,” kata Abi.
Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 220,14 gram.
Jika dirupiahkan, nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 440.280.000,- (empat ratus empat puluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Beberapa pengungkapan dengan barang bukti signifikan antara lain penangkapan tersangka berinisial NW dengan barang bukti sabu seberat 99,88 gram, tersangka SN dengan 28,99 gram dan tersangka KS dengan 17,6 gram.
Ia juga menambahkan sebuah fakta penting dari hasil penyelidikan.
“Dari hasil pendalaman kami, para tersangka ini tidak saling mengenal dan bukan merupakan bagian dari satu jaringan yang terorganisir. Ini menunjukkan pola peredaran yang menyebar secara sporadis dan menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk memutus mata rantainya,” ungkapnya.
Dengan keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 220 gram sabu, Abi mengkalkulasikan, Polres Gumas telah berhasil menyelamatkan setidaknya 1.100 orang penduduk Kabupaten Gumas dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.
“Setiap gram narkoba yang kami sita, setiap pengedar yang kami tangkap, adalah upaya kami untuk menyelamatkan masa depan anak-anak kita. Kami tidak akan pernah berhenti. Kami akan terus memburu para pelaku hingga ke akarnya demi mewujudkan Gumas yang bersih dari narkoba (Bersinar),” pungkasnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun. (hns1/red)