DPRD Gumas Soroti Kinerja OPD dan PBS Kelapa Sawit Tak Berizin HGU
KUALA KURUN,humanusantara.com – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) Evandie mengungkapkan keprihatinan terhadap rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang setiap tahun dinilai selalu meleset dari target.
Evandie mengusulkan adanya langkah tegas berupa sanksi bagi organisasi perangkat daerah (OPD), yang gagal memenuhi target PAD serta pemberian reward bagi OPD yang mampu mencapai atau bahkan melampaui target tersebut.
Menurutnya, kondisi yang terus berulang itu mencerminkan lemahnya kinerja sebagian OPD dalam mengelola potensi pendapatan yang ada.
Ketidaktepatan dalam perencanaan, rendahnya inovasi, hingga minimnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD menjadi sorotan utama legislator dari Partai NasDem itu.
“Kita sudah terlalu lama bersabar. PAD yang tidak pernah tercapai bukan hanya soal angka, tapi menyangkut kredibilitas dan komitmen kita dalam membangun daerah. Harus ada sanksi tegas untuk OPD yang gagal, dan sebaliknya, apresiasi layak bagi OPD yang berprestasi,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, langkah tersebut bukan sekadar bentuk hukuman atau pujian, tetapi sebagai mekanisme kontrol dan motivasi agar OPD berlomba-lomba menciptakan terobosan dan bekerja secara optimal.
Pemberian sanksi dan penghargaan, menurutnya, akan menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif di lingkup birokrasi.
Ia juga menyoroti polemik perizinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, yang hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), meski telah beroperasi cukup lama. Kondisi itu, kata dia, tidak hanya menimbulkan persoalan legalitas, tetapi juga potensi kerugian besar bagi daerah dari sisi pendapatan dan pengawasan.
“Saya minta Bupati tegas! Cabut izin perusahaan sawit yang sampai sekarang belum juga mengurus atau menerbitkan HGU-nya. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bentuk pelanggaran serius terhadap aturan dan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha di wilayah kita,” tegasnya.
Evandie menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh terus-menerus memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang jelas-jelas tidak patuh terhadap aturan.
Ketegasan dalam penindakan, menurutnya, akan menjadi pesan kuat bagi seluruh pelaku usaha agar tidak main-main dengan komitmen legal dan tanggung jawab sosial mereka di Gumas.
Ia pun berharap agar pihak eksekutif segera melakukan inventarisasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh PBS yang belum memenuhi kewajiban perizinan, termasuk status HGU.
Jika terbukti lalai dan tak menunjukkan itikad baik, maka pencabutan izin operasional harus menjadi langkah yang tak bisa ditawar-tawar lagi.
Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas lebih tegas, transparan dan adil dalam mengelola keuangan daerah serta menertibkan aktivitas usaha yang tidak taat aturan.
Jika dijalankan dengan konsisten, langkah-langkah yang diusulkan Evandie bisa menjadi pijakan penting menuju penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pembangunan ekonomi daerah yang lebih berkeadilan.
“Kita ingin investasi tumbuh, tapi bukan berarti kita membiarkan pelanggaran. Daerah ini punya martabat dan aturan yang wajib dipatuhi,” pungkasnya. (hns1/red)