Legislator Desak PBS Buka Kantor Cabang di Kasongan
KASONGAN,humanusantara.com – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat, Nanang Suriansyah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), mendesak pemerintah daerah untuk mendorong Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Katingan, membuka kantor cabang di Kasongan.
Langkah itu diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan PBS dalam menunjang program pembangunan daerah.
Menurut Nanang, dengan adanya kantor cabang di Kasongan, PBS dapat lebih mudah dijangkau oleh pemerintah daerah untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dalam rangka membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pembukaan kantor cabang juga dapat meningkatkan PAD melalui pembagian hasil pajak yang lebih efektif. Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi masyarakat Katingan, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan infrastruktur daerah.
Nanang juga menekankan pentingnya penggunaan alat transportasi dengan plat KH Katingan dan penyerapan tenaga kerja lokal. Dengan demikian, diharapkan keberadaan PBS di Kabupaten Katingan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Penyerapan tenaga kerja lokal juga dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,” ujar Nanang di Kasongan, Senin (30/6/2025).
Pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong PBS untuk membuka kantor cabang di Kasongan dan mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Katingan.
“Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan PBS, diharapkan dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat Katingan,” tegasnya.
Kehadiran PBS di Kabupaten Katingan juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program-program CSR yang berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat Katingan dapat merasakan langsung manfaat dari keberadaan PBS di daerah mereka.
“Pemerintah daerah akan terus mengawasi dan mengarahkan PBS untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan daerah,” demikian Nanang. (hns1/red)