HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Kemendagri Kaji Putusan MK

0

JAKARTA,humanusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi diselenggarakan secara serentak mulai tahun 2029. Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan melakukan kajian mendalam terhadap implikasi putusan tersebut.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), menyatakan bahwa pemilu nasional, yang mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta DPD, harus dipisahkan dari pemilu lokal, yang meliputi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pemilu lokal akan dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR hasil pemilu nasional.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar, mengatakan pihaknya akan menelaah secara menyeluruh isi putusan tersebut. Kajian mendalam dilakukan untuk memahami konsekuensi hukum, teknis, dan administratif dari pemisahan pelaksanaan pemilu tersebut.

“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Bahtiar menjelaskan, Kemendagri juga akan mengundang para pakar dan ahli untuk memberikan masukan serta memperkuat pemahaman terhadap dampak putusan tersebut. Selain itu, pembahasan bersama penyelenggara pemilu, kementerian dan lembaga terkait, serta DPR akan dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan.

“Perubahan jadwal pemilu tentu akan berdampak pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang tentang Pemilu, Pilkada, dan Pemerintahan Daerah. Kami akan membangun komunikasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait,” tambahnya.

Kemendagri juga akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang tetap efisien dan efektif, termasuk dalam aspek pembiayaan. Skema ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK secara tepat dan terarah. (ist/hns2/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.