Pemko Palangka Raya Percepat Proses Legalitas Koperasi Merah Putih
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mempercepat proses legalitas Koperasi Merah Putih yang tersebar di 30 kelurahan.
Hingga Juni 2025, sekitar 65 persen koperasi telah menyelesaikan tahapan pengurusan akta notaris. Upaya itu terus dikawal Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya dengan melibatkan notaris-notaris lokal.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal mengatakan, percepatan legalitas sangat penting agar koperasi bisa segera beroperasi secara resmi dan mengakses berbagai program dukungan dari pemerintah.
“Dengan status hukum yang jelas, koperasi dapat menerima bantuan, pelatihan, hingga akses permodalan dari berbagai lembaga,” kata Samsul Rizal, Rabu (18/6/2025).
Selain fokus pada aspek legalitas, Pemko Palangka Raya juga menyiapkan pendampingan teknis kepada para pengurus koperasi. Pendampingan meliputi pelatihan tata kelola keuangan, pemasaran produk lokal dan strategi menjalin kemitraan dengan lembaga keuangan.
Menurutnya, kehadiran Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat sekaligus memperkuat ketahanan sosial-ekonomi di tingkat kelurahan.
“Kami ingin koperasi ini benar-benar menjadi wadah yang profesional dan berkelanjutan, bukan hanya formalitas. Targetnya, seluruh koperasi bisa aktif dan produktif dalam waktu dekat,” tutupnya. (hns2/red)