DPRD Palangka Raya Dukung Putusan MK soal Wajib Belajar 9 Tahun
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan dasar sembilan tahun mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Arif M Norkim.
Ia menyebut kebijakan itu sebagai langkah penting memperkuat akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
“Keputusan MK ini menunjukkan, negara benar-benar hadir untuk menjamin hak pendidikan dasar rakyatnya,” ujar Arif, Senin (16/6/2025).
Ia menjelaskan, program wajib belajar sembilan tahun bukan sekadar wacana, melainkan sudah ditopang skema pendanaan dari pemerintah pusat yang dialirkan ke daerah. Karena itu, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak sampai membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak semestinya.
“Ini murni untuk rakyat. Jangan sampai muncul biaya-biaya tambahan yang menyulitkan keluarga, terutama di daerah dengan ekonomi lemah,” tegasnya.
Arif juga menyoroti peran penting keluarga dalam mendukung suksesnya kebijakan pendidikan nasional. Ia menyebut masih ada tantangan di lapangan, khususnya di kawasan pinggiran kota dan pelosok, di mana motivasi belajar anak sering terhambat minimnya dukungan dari lingkungan rumah.
“Orang tua jangan cuek. Kalau pemerintah sudah hadir, maka tugas keluarga mendorong anaknya untuk terus sekolah,” tambahnya. (hns2/red)