HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Cemarkan Ekosistem Sungai Bahungei, PT KDP Wajib Jalankan Paksaan Pemerintah dan Bayar Denda Rp45 Juta

0

KASONGAN,humanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), memberikan “penghakiman” kepada Perseroan Terbatas Karya Dewi Putra (PT-KDP). Perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu dikenakan paksaan pemerintah dan sanksi administratif atas pencemaran lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan memanggil manajemen PT KDP dan memaparkan langsung hasil laboratorium dugaan pencemaran limbah Sungai Bahungei, Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah di ruang rapat DLH di Kasongan, Selasa (3/6/2025).

Kesimpulan forum tersebut mengenakan tindakan paksaan pemerintah terhadap PT KDP yang terbukti mencemari lingkungan Sungai Bahungei, akibat mengalirnya limbah pabrik hasil olahan sawit ke sungai yang bermuara ke Sungai Nusa dan Sungai Katingan.

“Pemerintah memaksa atau melakukan penghentian sementara pengaliran air limbah ke seluruh blok pemanfaatan air limbah ke tanah dan melakukan peremajaan/pergantian jaringan pipa pada seluruh blok dan pemanfaatan air limbah ke tanah,” kata Kepala DLH Yobie Sandra.

Waktu kegiatan tersebut, lanjut dia, selama dengan jangka waktu 120 hari, serta melaporkan berkala setiap tujuh hari kalender secara tertulis, setiap progress penyelesaian peremajaan/pergantian pipa yang dilakukan kepada DLH Kabupaten Katingan.

Kedua, lanjut dia, pihak perusahaan harus melakukan rehabilitasi rorak (parit) pada seluruh blok tanah dengan jangka waktu  seratus dua puluh hari serta melaporkan berkala secara tertulis setiap progres.

“Manajemen PT KDP wajib meningkatkan frekuensi sosialisasi SOP Tanggap Darurat secara rutin kepada seluruh karyawan khususnya Tim Tanggap Darurat, memasang papan pengumuman SOP Tanggap Darurat di setiap titik lokasi rawan kondisi tanggap darurat,” imbuhnya.

Tak hanya itu, lanjut Yobie, PT KDP juga wajib menjalankan sanksi lainnya dengan membayarkan denda administratif sebesar Rp45 juta.

Menanggapi hal tersebut, manajemen PT KDP yang hadir berkomitmen menjalankan semua yang telah ditujukan kepada pihak perusahaan. (hns1/red)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.