1 Napi Politik Uang Lapas Muara Teweh Ajukan Pindah ke Palangka Raya
MUARA TEWEH,humanusantara.com – Salah satu dari lima narapidana kasus politik uang mengajukan permohonan untuk pindah ke Palangka Raya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh Halason Sinaga kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
“Iya benar ada pengajuan permohonan untuk pindah ke Palangka Raya,” kata Sinaga.
Narapidana yang mengajukan permohonan tersebut adalah Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden.
“Kalau tidak salah Deden ya namanya,” ungkap Sinaga, yang pernah bertugas di Lapas Nusakambangan itu.
Saat ditanya terkait alasan pengajuan permohonan pindah, Sinaga mengatakan karena alasan keluarga.
“Informasi ke kita ya karena alasan keluarga. Disana dia lebih dekat sama saudaranya. Pokoknya alasan keluarga lah,” ujarnya.
Lebih dilanjut dijelaskan, pengajuan permohonan pindah ke Lapas manapun dan dengan alasan apapun merupakan hak dari narapidana, akan tetapi yang menyetujui permohonan tersebut adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Kalteng.
“Ya mau pindah ke Pangkalan Bun, kemana saja itu hak dari narapidana. Akan tetapi untuk persetujuannya itu dari Kanwil. Kita lagi menunggu surat dari Kanwil,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Deden merupakan salah satu narapidana kasus politik uang yang ditangkap pada 14 Maret 2025 lalu. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Muara Teweh, Deden dihukum 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta rupiah. (hns1/red)