HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Saksi Kunci Pembunuhan Sopir Ekspedisi Divonis 8 Tahun Penjara

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Kenyataan pahit diterima Muhammad Haryono (MHA), dalam kasus pembunuhan dengan penembakan, yang dilakukan eks anggota Polri Anton Kurniawan Stiyanto, terhadap sopir ekspedisi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dimana dalam sidang putusan, yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025), ia harus menerima pidana 8 tahun penjara.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes menyatakan, Muhammad Haryono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian dan turut serta menyembunyikan kematian.

“Menetapkan penjara 8 tahun atas terdakwa dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ramdes dalam sidang tersebut.

Atas keputusan tersebut, Haryono bersama penasehat hukumnya masih pikir-pikir. Diketahui Haryono merupakan saksi kunci yang mengungkap kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Usai disang, kuasa hukum Haryono Parlin B Hutabarat mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.

Menurutnya, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi bahan pertimbangan tim kuasa hukum.

“Kami mencoba pikir-pikir dalam vonis Haryono delapan tahun penjara, karena ada satu pertimbangan penting, keputusan itu mengakomodir kedudukan terdakwa sebagai justice collaborator (JC),” kata Parlin.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk menelaah aspek lain dalam putusan tersebut, khususnya terkait dengan penerapan Pasal 365 ayat 4 KUHP.

“Terkait dengan penerapan Pasal 365 ayat 4, kami butuh waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan, karena menurut pandangan kami, seharusnya terdakwa tidak bisa disebut sederajat,” pungkasnya. (hns1/red)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.