Penyegelan Pabrik PT BAP Oleh GRIB Naik Sidik
PALANGKA RAYA,humanusantara.com –Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) bertindak tegas, terhadap sejumlah tindakan hukum sendiri, yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat, yang dinilai bertentangan dengan proses penegakan hukum yang telah diatur oleh pemerintah.
Tindakan tegas tersebut dilakukan Polda Kalteng, terhadap kasus penyegelan yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, proses penegakan hukum terkait penyegelan pabrik PT BAP di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) saat ini, naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status proses hukum tersebut kata dia, berdasarkan hasil klarifikasi saksi dan barang bukti yang di dapat.
“Sudah diputuskan dinaikkan ke proses penyidikan. Sekarang Ditreskrimum melakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan barang bukti dilanjutkan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” kata Iwan kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Ia menyampaikan, agar masyarakat jangan ragu dan takut apabila ada tindakan organisasi masyarakat (Ormas) yang merugikan masyarakat.
Apalagi tindakan penyegelan yang dilakukan DPD Grib Jaya Kalteng termasuk tindakan kategori premanisme.
“Jangan takut melapor. Kami turut mengimbau ormas yang ada agar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Kalteng,” tegasnya.
Saat yang sama, Direktur Reskrimsus Kombes Pol Nuredy menerangkan, dalam proses penyidikan kali ini, Ketua DPD GRib Jaya Kalteng telah dilakukan pemanggilan dan direncanakan dilakukan pemeriksaan, Rabu (14/5/2025).
Selain Ketua, penyidik turut memanggil tiga orang lainnya, anggota ormas DPD Grib Jaya.
“Kami mengharapkan ketua dan anggota ormas tersebut bisa datang memberikan keterangan di hadapan penyidik. Dalam kasus ini Pasal yang disangkakan adalah Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya 5 tahun,” kata Nuredy. (hns1/red)