Eks Anggota Polri AKS Penembak Sopir Ekspedisi, Dituntut Penjara Seumur Hidup
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Eks anggota Polri Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (14/5/2025).
AKS yang terakhir kali berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut didakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dan dilakukan secara bersekutu.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan disertai penggunaan senjata api (Senpi). Kami menuntut terdakwa Anton dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU Dwinanto Agung Wibowo saat pembacaan tuntutan dalam sidang tersebut.
Pasal 365 ayat (4) KUHP mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun apabila tindakan tersebut menyebabkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu.
Dalam kasus yang sama, terdakwa Haryono dituntut 15 tahun penjara. Haryono dinyatakan bersalah turut serta dalam perampokan yang menyebabkan kematian serta turut membantu menyembunyikan jenazah korban. Atas tindakan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 181 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 181 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan atau menghilangkan mayat, yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sementara Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menetapkan bahwa siapa pun yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dijatuhi hukuman yang sama dengan pelaku utama.
Kuasa Hukum Anton, Suriansyah Halim menyampaikan keberatannya atas tuntutan berat yang dijatuhkan oleh JPU terhadap kliennya.
Ia menyebutkan bahwa tuntutan seumur hidup yang diajukan dinilai tidak sebanding dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Anton saat itu bersifat spontan, tanpa perencanaan sebelumnya. Karena itu, penerapan Pasal 365 KUHPidana menurut kami tidak tepat. Justru pasal yang lebih sesuai adalah Pasal 338 KUHpidana, yakni pembunuhan yang dilakukan tanpa rencana sebelumnya,” kata Suriansyah.
Menurutnya, unsur perencanaan yang menjadi syarat utama dalam pasal 365 tidak terpenuhi. Hal ini memperkuat keyakinan tim hukum bahwa tuduhan terhadap kliennya seharusnya diklasifikasikan sebagai tindakan spontan yang tidak dirancang, meski berujung pada kematian.
Ia juga menyatakan kesiapan mereka untuk menyampaikan argumen pembelaan yang kuat dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Jumat depan.
“Kami akan menyampaikan pembelaan terbaik untuk menunjukkan bahwa klien kami tidak sepenuhnya bersalah seperti yang dituduhkan. Fakta di lapangan akan menjadi dasar utama kami,” ujarnya.
Rasa keberatan turut disampaikan kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat yang menyampaikan bahwa tuntutan 15 tahun penjara tersebut dirasa sangat berat dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Persoalan dituntut itu yang bagi kita sangat berat. Sebenarnya fakta meski pun tidak seperti itu. Jadi kita bukan hanya berbicara soal 15 tahun, tetapi juga soal Pasal 365 dan bersekutu, itu sangat berat,” kata Parlin. (hns1/red)