HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

27 Penjarah Sawit PT AKPL Tersangka

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Tindakan tegas diberikan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), terhadap penjarah sawit di Bumi Tambun Bungai.

Tindakan tegas itu, dilakukan karena para penjarah tersebut sudah sangat meresahkan dan mengganggu iklim investasi di daerah itu.

Kali ini, tindakan tegas diberikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng bersama Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, dengan menetapkan, 27 dari 29 orang yang diamankan sebagai penjarah Tandan Buah Segar (TBS) di PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL), yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, sebagai tersangka.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melihat barang bukti pikap yang digunakan para tersangka penjarah sawit di PT AKPL, Kabupaten Seruyan, Selasa (13/5/2025). Foto : Ditsamapta Polda Kalteng untuk humanusantara.com

Dalam rilis, yang dilansungkan di depan lobi Mapolda Kalteng, Selasa (13/5/2025) sore, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, tindakan tegas itu diberikan karena Tindakan para pelaku sudah sangat meresahkan.

“Selain melakukan aksi pencurian, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka ini juga diklasifikasikan sebagai tindakan premanisme. Karena berbuat sewenang-wenang melakukan intimidasi, pengancaman dan kekerasan,” kata Iwan.

Dijelaskan, dalam melakukan aksinya, para tersangka secara sewenang-wenang masuk ke lahan sawit PT AKPL menggunakan beberapa kendaraan dan menjarah sawit.

Barang bukti alat pemanen sawit yang digunakan tersangka penjarah di PT AKPL, Kabupaten Seruyan, Selasa (13/5/2025). Foto : Ditsamapta Polda Kalteng untuk humanusantara.com

Para tersangka turut melakukan tindakan pembakaran pos portal dan sejumlah bangunan untuk menekan kepolisian membebaskan para pelaku penjarahan.

“Termasuk menyandera salah satu satpam. Penyanderaan sudah dilakukan tindakan dan kini satpam itu telah dibebaskan,” ungkapnya.

Saat uang sama, Direktur Reskrimum Kombes Pol Nuredy menerangkan, dari penangkapan yang dilakukan, turut diamankan 9 unit pikap, beberapa alat panen dan 16 ton TBS.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait aktor intelektual aksi penjarahan ini, untuk motifnya murni ekonomi,” kata Nuredy.

Ia juga menjelaskan, dari 27 tersangka yang diamankan, 6 diantaranya diketahui positif mengkonsumsi narkoba saat dilakukan tes urine.

Kemudian satu tersangka diketahui masih berada di bawah umur, baru berusia 16 tahun.

“Para tersangka ini merupakan warga desa di sekitaran perusahaan. Proses pengembangan masih dilakukan terkait kasus ini,” demikian jelas Nuredy.

Dengan adanya tindakan tegas terhadap para pelaku penjarah kelapa sawit tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, termasuk para pelaku pencurian TBS di kebun milik masyarakat. (hns1/red)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.