HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

MK Diskualifikasi 2 Paslon, Pilkada Barut Pemilihan Ulang

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com –Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam amar putusannya, pada sidang perkara terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan, dua pasangan calon (Paslon), yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) Barut, 27 November 2024 lalu, didiskualifikasi.

Keputusan itu disampaikan dalam sidang MK, yang digelar, Rabu (14/5/2025), yang dipimpin langsung Ketua MK RI Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menilai, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) dan pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), sama-sama terbukti, melakukan politik uang atau money politic, saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 22 Maret 2025 lalu.

“Tidak ada keraguan bagi MK menyatakan diskualifikasi kepada dua paslon Pilkada Kabupaten Barito Utara dari kontestasi Pilkada Kabupaten Barito Utara,” kata Hakim MK M Guntur Hamzah, dalam sidang putusan, Rabu (14/5/2025).

Karena dinyatakan diskualifikasi, menurut Mahkamah Konstitusi harus dinyatakan batal putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2024.

MK juga menilai, kedua paslon sama-sama melakukan politik uang untuk membeli suara pemilih dan mencederai nilai-nilai demokrasi.

Dalam pokok permohonan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo memutuskan mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memerintahkan termohon KPU untuk melakukan pemilihan ulang dan membatalkan keputusan KPU nomor 821 tentang penetapan hasil Pilkada tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 dan 24 Maret 2025.

“Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya,” kata Suhartoyo.

Mahkamah juga memerintahkan untuk melakukan pemilihan ulang dengan tetap menggunakan DPT, DPTB dan DPK yang sama digunakan pada Pilkada 27 November 2024.

“Pemilihan ulang dilakukan paling lama 90 hari sejak keputusan aquo dibacakan,” tegasnya. (hns1/red)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.