Polres Gumas Rilis 3 Kasus
KUALA KURUN,humanusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus sekaligus, hasil dari kegiatan operasi premanisme.
Press release dipimpin langsung Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo dan didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mako Polres Gumas, Selasa (13/5/2025). Tiga kasus yang diungkap, dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, tindak pidana penganiayaan serta pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan pertama melibatkan tersangka berinisial H, yang diamankan anggota Polsek Manuhing, 1 Mei 2024 di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing. Dari tangan tersangka diamankan satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi aktif bertuliskan “Pin 9”, yang disimpan dalam tas selempang warna hitam.
“Motif tersangka memiliki senjata api ini dikatakan untuk berjaga-jaga. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Heru.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus berikutnya adalah tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka ED terhadap korban KL, 12 Mei 2025 di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Miri Manasa. Insiden bermula dari korban yang dalam keadaan mabuk datang mengganggu rumah ED hingga tiga kali sambil membawa senjata tajam jenis mandau.
Merasa terancam, ED akhirnya menusuk korban dengan tombak hingga mengakibatkan luka serius pada bagian perut. Korban kemudian melarikan diri ke rumahnya.
“Pelaku ED dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.
Kemudian kasus terakhir adalah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang dilakukan tersangka BAH terhadap korban AD. Kejadian berlangsung, 5 April 2025 saat korban memarkirkan motornya di pinggir jalan lintas Miri Manasa-Rangan Hiran. Saat kembali, motornya telah raib.
Setelah dilakukan penyelidikan, motor Honda CRF 150 milik korban ditemukan di rumah pelaku pada 30 April. Tersangka sempat melarikan diri dan berhasil diamankan, 2 Mei di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kurun.
“Tersangka BAH dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Heru.
Di akhir kegiatan, Heru mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui tindak kriminal di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gumas agar berkontribusi aktif melaporkan setiap tindak kejahatan. Dengan begitu, kepolisian dapat segera mengambil tindakan,” pungkasnya. (hns2/red)