HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Polres Kapuas Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Banjarmasin

0

KUALA KAPUAS,humanusantara.com – Aksi nekat seorang pria yang mencuri sepeda motor milik warga Kapuas, akhirnya berhasil digulung oleh Tim Resmob Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasus pencurian motor yang terjadi pada Februari lalu ini mencatatkan kerugian mencapai Rp32 juta dan berakhir dengan penangkapan pelaku di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (9/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi mengungkapkan, bahwa peristiwa pencurian terjadi, 12 Februari 2025 di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas.

Korban, Anita (38), yang merupakan seorang karyawan swasta, pada pagi hari tersebut memarkirkan sepeda motor Yamaha WN Max miliknya tepat di depan toko. Namun, saat Anita kembali ke tempat parkir sekitar pukul 13.00 WIB, sepeda motor yang masih dalam kondisi kunci menempel sudah hilang.

“Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat. Kami menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. Ternyata, pelaku mengincar momen saat korban lengah dan dengan cepat membawa kabur sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal,” ujar AKP Rizki dalam konferensi pers, Sabtu (10/5/2025).

Modus operandi pelaku, yang diketahui bernama Riky (24), cukup sederhana namun efektif. Ketika korban memarkirkan sepeda motor dan lupa mencabut kunci kontak, Riky dengan cepat memanfaatkan kesempatan itu untuk menghidupkan motor dan melarikan diri.

“Pencurian seperti ini memang sering terjadi karena kelengahan pemilik kendaraan. Kami selalu mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kontak pada motor yang diparkir,” tambah Rizki.

Setelah hampir tiga bulan melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Kapuas, dengan bantuan Unit Resmob Polsek Banjarmasin Utara, akhirnya berhasil menangkap Riky di Jalan Teluk Mendung, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat pagi, sekitar pukul 10.30 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha WN Max warna hitam yang merupakan milik korban, serta STNK yang tertera atas nama Anita. Riky kini dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

AKP Rizki menegaskan, bahwa pihaknya terus memantau tindak kriminal di wilayah Kapuas dan sekitarnya untuk memastikan keamanan warga.

“Kami berkomitmen untuk tidak membiarkan para pelaku kejahatan berjalan bebas. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan berhenti melacak dan menindaklanjuti setiap laporan kejahatan,” tegasnya.

Polres Kapuas berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan kendaraan yang diparkir dalam keadaan aman. (hns1/red)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.