Perkara Limbah PT AGM di Suato Tatakan: Ketua DPRD Tapin Beraksi dan Lahirkan Solusi
TAPIN,humanusantara.com – Terik matahari cukup menyengat di wilayah kerja PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Desa Suato Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis siang (8/5/2025). Meskipun cuaca panas, masalah limbah batu bara perusahaan yang berdampak terhadap masyarakat berhasil ditangani dengan kepala dingin oleh para pihak.
Ketua DRPD Tapin Achmad Riduan Syah menepati janji untuk meninjau langsung lokasi operasional kerja PT AGM. Pria muda yang kerap disapa Bang Iwan itu menemukan sejumlah masalah yang dilaporkan masyarakat saat rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (30/4/2025).
Iwan tak sendiri melakukan peninjauan, ada Pimpinan bersama Anggota Komisi III DPRD Tapin, Rajudin Noor, Misran dan Yuspianor serta Dandim 1010 Tapin Letkol Inf Dimas Yamma Putra, Kapolsek Tapin Selatan Ipda Rivo Kuswoyo, Camat dan Koramil Tapin Selatan, Kepala Desa Suato Tatakan Fahmi Sadikin, sejumlah kepala dinas, baik pertanian, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, DPMD dan PUPR. Terus, juga ada perwakilan PT AGM hingga masyarakat terdampak.
Kondisi lingkungan area hauling hingga stockpile batubara saat kedatangan para pejabat ini cukup ada perubahan drastis, hauling disiram, saluran dikeruk hingga ada pohon yang baru di tanam. Tak se-dramatis pekan lalu saat awak media ini melakukan liputan udara nempel di tubuh hingga masuk pernapasan, dan ada sejumlah titik saluran dangkal.
PT AGM tak bisa mengelak lagi. Iwan mengatakan, hasil temuannya di lapangan bersesuaian dengan laporan masyarakat dan pemerintah Desa Suato Tatakan, limbah batu bara berdampak terhadap lahan pertanian hingga kesehatan masyarakat.
“Intinya, memang ada temuan yang kita lihat. Kita melihat langsung dampaknya, sangat bersesuaian dengan laporan masyarakat. Dalam artian, bisa dikatakan PT AGM tak profesional,” ujarnya kepada awak media usai melakukan pemantauan di area operasional PT AGM di Kanal Lokbuntar, Desa Suato Tatakan.
Iwan memang sengaja membawa sejumlah perangkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, guna menindaklanjuti ataupun menangani dampak yang dirasakan masyarakat sejak beberapa tahun belakangan.
“Kalau kita (DRPD) tak bisa memastikan jenis ataupun bahaya limbah ini seperti apa. Nanti akan diperiksa secara intensif oleh dinas terkait,” ungkapnya.
Ketua Komisi III DPRD Tapin Rajudin Noor memberikan apresiasi terhadap pergerakan DPRD hari itu. Era kepemimpinan Iwan sebagai ketua responsif terhadap masalah masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini adalah momentum yang bersejarah bagi kita semua. Kita tak hanya menerima aspirasi warga Desa Suato Tatakan di atas meja, hari ini kita bisa melihat secara faktual kondisi di lapangan,” ujar politikus senior di DPRD Tapin itu.
Rajudin pun mengatakan, masalah yang merugikan masyarakat Desa Suato Tatakan itu akan menjadi atensi oleh Komisi III DPRD Tapin.
Sementara itu, Kepala Desa Suato Tatakan Fahmi Sadikin menyambut hangat kinerja DPRD Tapin. Dikatakannya di hadapan para perwakilan PT AGM, bahwa aksi masyarakat ini adalah yang pertama kali. Itu pun karena sudah sangat terpaksa dilakukan.
“Dari hasil pertemuan ini kita berharap ada solusi yang terbaik,” ujarnya.
Fahmi mengatakan aset vital PT AGM ini banyak berada di Desa Suato Tatakan, kantor operasional, jalan hauling,pelabuhan stockpile batu bara. Maka, ia bilang karyawan perusahaan generasi sekarang harus responsif terhadap permasalahan warga yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha.
“Terkait tenggat waktu untuk menyelesaikan semua permasalahan, sepenuhnya kita serahkan kepada DPRD maupun pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ringkasnya, perjalanan Iwan kemarin itu, meninjau stockpile di Jalan Raja Bagalung, memantau kondisi pemukiman dan kesehatan warga hingga lahan pertanian yang rusak. Satu temuan oleh Iwan di luar aduan masyarakat, yakni perlintasan jalan hauling memotong jalan kabupaten tak sesuai dengan aturan.
Hari itu, Iwan terlihat cukup intensif berbincang menyerap kondisi masyarakat terdampak ini. Dan lincah memantau semua titik permasalahan di PT AGM itu.
Tak Ada Monitoring, Amdal Ditinjau Ulang

Sejak 2013 aktivitas hauling dan stockpile batubara PT AGM di Kanal Lokbuntar ini berjalan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin Nordin mengakui tak pernah melakukan monitoring. Sedangkan terkait kesesuaian operasional perusahaan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), ia bilang belum bisa
memastikan.
“Dalam AMDAL itu ada pengelolaan dan pemantauan. Saya juga belum melihat dokumennya. Dalam dokumen itu ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh PT AGM terkait daerah sekitarnya,” ujarnya.
Maka jelas sudah, sebab derita masyarakat terus dirasakan selama bertahun-tahun. Setelah ada reaksi dari masyarakat bersama DPRD Tapin baru ini, biang masalah berhasil terungkap dan muncul ke permukaan.
“Nanti akan kita lihat AMDAL, terkait pengelolaan dan pemantauannya bersesuaian apa tidak,” janjinya.
Terkait kondisi lingkungan yang terkesan baru dilakukan penataan saat kunjungan DPRD Tapin ini. Nurdin, tak ingin buruk sangka.
“Mungkin saja bertepatan dengan jadwal pengerukan ataupun perbaikan. Atau mungkin pas
kedatangan kita bisa juga,” jawabannya sambil tertawa kecil.

Berdasarkan literatur populer terkait AMDAL ini. Sederhananya, pihak perusahaan dan pemerintah memiliki kewajiban masing-masing untuk menjamin kualitas lingkungan. AMDAL ini adalah instrumen penting, diantaranya mengatur agar sektor usaha tak menzalimi hak kelayakan ruang hidup masyarakat.
Proses AMDAL di Indonesia melibatkan beberapa tahapan, pertama, pengajuan dokumen Kerangka Analisis Dampak Lingkungan (KA-AMDAL) : dokumen ini berisi tentang rencana kegiatan atau proyek yang akan dilakukan dan potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul.
Kedua, penyusunan dokumen AMDAL, dokumen ini berisi tentang analisis mendalam tentang dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan atau proyek yang akan dilakukan. Ketiga, konsultasi publik, dokumen AMDALyang telah disusun kemudian dibahas dalam konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Terakhir, evaluasi dokumen AMDAL, dokumen AMDAL yang telah disusun kemudian dievaluasi oleh Komisi AMDAL untuk menentukan apakah dokumen tersebut memenuhi persyaratan atau tidak.
Pertanian Rusak, Kesehatan Anak Terancam

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Desa Suato Tatakan Fahmi Sadikin yang menjadi ujung tombak advokasi atas permasalahan masyarakat. Ada sekitar 80 hektare lahan pertanian fungsional yang terdampak, ada yang mati total ada yang masih berjuang bertahan.
“Produktivitas lahan pertanian setiap tahun semakin menurun. Ada juga yang sama sekali tak bisa ditanami lagi, karena tanahnya rusak,” ujar Fahmi.
Angka 80 hektare itu adalah hasil akumulasi dari luasan lahan milik 47 petani Desa Suato Tatakan. Mereka tergabung dalam kelompok tani (Poktan) Telaga Baja dan Cempaka Putih.
Cemaran debu batubara ini sudah sejak lama diderita oleh para petani, tak kurang dari satu dekade terakhir. Lahan pertanian yang dulunya produktif ini berada di pinggiran jalan hauling hingga sekitar area stockpile batu bara PT
AGM.
Cerita para petani itu, tertuang rapi dalam artikel yang terbit pada Jumat (2/5/2025) Humanusantara.com, berjudul: Nelangsa Petani Suato Tatakan di Lingkaran Bisnis Batubara PT Antang Gunung Meratus.
Sedangkan terkait ancaman kesehatan terhadap masyarakat, penulis dapatkan saat meliput kegiatan Ketua DRPD Tapin ini. Kondisi masyarakat, cukup miris, debu masuk ke sumur hingga hinggap pada setiap perabotan di dalam rumah.

Permukiman penduduk ini, hanya berjarak sepandangan mata, atau tak kurang dari 300 meter dari aktivitas hauling dan stockpile batu bara. Masih dalam wilayah Desa Suato Tatakan.
Hal demikian, dirasakan oleh Budi (34) dan Dewi (36). Mereka merupakan sepasang suami istri dan mempunyai dua orang anak laki-laki, Sunan (5) dan Said (3).
“Kalau gejala batuk ada hampir tiap hari, toh kita tinggalnya di sini. Kalau orang baru ke sini mungkin tak tahan dada,” ungkap Budi.
Budi dan Dewi mengaku tak ada pilihan lain selain tinggal di daerah yang kental dengan polusi debu batu bara itu. Mereka memastikan, masyarakat lain pun juga merasakan. Debu itu, kalau musim hujan agak mending namun lain cerita kalau tiba musim kemarau.
Kepala rumah tangga itu pasrah saja untuk nasib dirinya. Namun, satu hal yang begitu membuatnya risau, yakni kesehatan istri dan kedua anaknya. Budi khawatir, debu batu bara itu mengganggu perkembangan, pertumbuhan atau bahkan nyawa keluarganya.
Sejauh ini belum ada pemeriksaan kesehatan, misalnya khusus terkait potensi penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA). Baik dari pemerintah daerah maupun perusahaan yang beroperasi di wilayah itu.
“Gak pernah ada pemeriksaan kesehatan dari perusahaan,” ujar Dewi.
Pemantauan kesehatan untuk anaknya, kata Dewi, paling pada saat Posyandu digelar di Desa Suato Tatakan. Itu pun bukan pemeriksaan yang intensif, tak sampai ke bagian tubuh dalam.
Kedatangan Iwan beserta rombongan para pihak melihat langsung kondisi mereka di rumah, cukup melegakan hati Budi dan Dewi. Perasaan, untuk bersuara ini sudah lama mereka pendam. Mereka berharap permasalahan itu bisa segera diatasi oleh pemerintah daerah.
Solusi: PT AGM Pasrah, Tergantung Pemerintah

Selesai pemantauan ke semua titik. Pihak PT AGM menyatakan siap bertanggungjawab atas semua ini. Tak ada narasi membela diri, untuk sejumlah fakta lapangan yang dilaporkan masyarakat dan dilihat langsung oleh Ketua DRPD Tapin beserta para pihak lainnya.
Terkait dua stockpile batu bara di sekitar Jalan Raja Bagalung dekat pemukiman. PT AGM akan mengurangi volume kapasitas bertahap dan meningkatkan pemantauan lingkungan. Terkait potensi, dampak kesehatan akan dilakukan perawatan terhadap masyarakat terdampak.
Ada sebutan tak ada perhatian terhadap warga terdampak,pihak PT AGM enggan berkomentar itu. Namun, mereka berjanji akan mengevaluasi kinerja ke depan.
“Untuk sekarang kita fokus terhadap perbaikan seperti apa. Saya berpikir seperti itu,” ujar Deputy Site Manager PT AGM Abdurahman.
Titik selanjutnya, perlintasan jalan kabupaten yang dipotong hauling PT AGM. Abdurrahman cukup jantan mengakui bahwa perusahaan tak profesional dalam hal demikian, harusnya memang ada pos jaga dan pengamanan.
“Nanti kita bangun pos dan memanfaatkan warga untuk jaga di sana,” ucapnya.
Sedangkan tuntutan masyarakat tani atas dampak limbah batu bara ke PT AGM. Keputusannya menunggu hasil pertemuan selanjutnya yang melibatkan pemerintah daerah.
“Kita dari pihak PT AGM akan mengikuti saja sesuai hasil keputusan bersama,” ujarnya.
Artinya, terkait ganti untung lahan terdampak ini. Peran pemerintah daerah posisinya sangat penting dalam keputusan itu. Pihak PT AGM pasrah dan menyerahkan sepenuhnya untuk hasil akhir.
Merespon semua itu. Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah angkat bicara. Lugas ia katakan dalam kurun waktu tahun ini, semua permasalahan yang merugikan masyarakat harus rampung dikerjakan oleh PT AGM.
“Paling cepat dua bulan, dan paling lambat sampai akhir tahun 2025 ini. Proses pasti akan kita kawal,” tegasnya. Oleh: Fauzi Fadilah