Awal Mei Polres Gumas Ungkap 2 Kasus Narkoba
KUALA KURUN,humanusantara.com – Polres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba pada awal Mei 2025. Keberhasilan itu disampaikan langsung Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, saat konferensi pers di halaman Mako Polres, Jumat (9/5/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan, 6 Mei 2025 di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu. Seorang pria berinisial O (18) ditangkap di rumahnya bersama barang bukti delapan paket sabu seberat 6,33 gram, timbangan digital dan sepeda motor.
Kemudian, 7 Mei 2025, tim gabungan Satres Narkoba dan Polsek Rungan kembali menangkap pria berinisial KS alias AT (42) di Losmen Tunggal Jaya, Kecamatan Rungan. Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat 17,6 gram, dua unit ponsel, satu mobil dan uang tunai sebesar Rp72 juta lebih.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gumas dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gumas,” tegas Heru. (hns2/red)