PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Para pelaku usaha di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta mematuhi aturan perizinan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Bennie Brian Tonni Embang, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, legalitas usaha bukan sekadar syarat administratif, melainkan bagian penting dari tata kelola usaha yang tertib, aman dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga menunjukkan komitmen pelaku usaha untuk membangun usaha yang tertib,” kata Bennie.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam mempermudah proses perizinan melalui digitalisasi layanan dan pemangkasan prosedur.
Namun, ia mengingatkan agar kemudahan tersebut dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap usaha yang belum mengantongi izin lengkap.
“Saya berharap pelaku usaha lebih proaktif dalam mengurus izin, sementara pemerintah tetap hadir memberikan pendampingan dan pengawasan secara konsisten,” tutupnya. (hns2/red)