Pemko Rancang Perwali Baru untuk Pengaturan Zona Reklame
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang akan mengatur zona pemasangan reklame di beberapa titik strategis.
Hal ini diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Arbert Tombak dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Peteng Karuhei I, kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (30/4/2025).
Arbert menjelaskan, bahwa perwali itu merupakan bagian dari upaya Pemko Palangka Raya untuk menata reklame dengan lebih sistematis dan teratur, guna menjaga estetika kota.
“Kami ingin memastikan, bahwa reklame yang terpasang tidak hanya memenuhi kebutuhan promosi, tetapi juga tidak mengganggu pemandangan kota,” ujarnya.
Beberapa lokasi seperti Jalan G.Obos 10, G.Obos 11, dan Jalan Soekarno telah direkomendasikan sebagai kawasan khusus reklame, yang dinilai strategis dan tidak mengganggu keindahan kota.
“Dengan pengaturan ini, kita berharap dapat menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tambah Arbert.
Selain itu, Pemko Palangka Raya juga tengah menyusun aturan terkait reklame digital yang akan dipasang di titik-titik tertentu. Peraturan ini dirancang untuk mengatur penggunaan billboard elektronik secara tepat, sehingga dapat meningkatkan estetika kota dan mendukung upaya modernisasi. (hns2/red)