PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi meminta, Pemerintah Kota (Pemko) memperbaharui data wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), guna memaksimalkan pemungutan pajak.
Permintaan itu disampaikan Subandi setelah menerima berbagai keluhan dari Ketua RT yang mengalami kesulitan dalam mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPT-PBB).
Menurut Subandi, banyak Ketua RT yang menemui kendala terkait dengan perubahan kepemilikan rumah yang tidak tercatat dengan baik dalam data PBB.
Salah satu contoh yang diungkapkan adalah Ketua RT di Kelurahan Menteng, yang kerap menemukan rumah dengan pemilik baru, namun data yang ada masih mengacu pada pemilik lama. Hal ini mempersulit proses pengantaran kitir atau surat pemberitahuan PBB.
Selain itu, para Ketua RT juga menemukan sejumlah tower BTS yang memiliki tunggakan PBB, tetapi pusat administrasi tower tersebut berada di luar Kota Palangka Raya, sehingga menyulitkan Ketua RT untuk menindaklanjuti pembayaran pajak tersebut.
“Kami meminta agar Pemko Palangka Raya segera memperbaharui data wajib pajak agar tugas Ketua RT dapat lebih maksimal. Kami juga berharap agar data alamat dalam SPT-PBB lebih jelas dan berurutan agar ketua RT tidak kesulitan dalam mendistribusikan surat pemberitahuan pajak,” ujar Subandi.
Pemko Palangka Raya juga diharapkan lebih memperhatikan peran Ketua RT dalam pengumpulan dan pemungutan PBB. Dalam hal ini, Subandi menyarankan agar Pemko melakukan edukasi mengenai kewenangan dan tugas yang harus dilakukan oleh Ketua RT terkait PBB.
“Para Ketua RT sangat ingin berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan PBB, namun mereka membutuhkan dukungan berupa pembaruan data dan pemahaman yang lebih jelas tentang peran mereka,” tambahnya. (hns2/red)