HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan Masih Sulitkan Masyarakat

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkapkan, sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kalteng, masih menyulitkan masyarakat.

Hal itu disebut, menjadi salah satu faktor masih banyaknya masyarakat yang menunggak pajak kendaraan di daerah itu.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kalteng Purdiono, jajaranya dari DPRD mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus menargetkan peningkatan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor, tetapi bagaimana memperbaiki sistem pelayanan yang dinilai masih menyulitkan masyarakat.

“Berbagai keluhan masyarakat terkait proses pembayaran pajak kendaraan harus menjadi perhatian serius pemerintah,” kata Purdino kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Ilustrasi

Ia menyebut, bahwa persoalan klasik seperti prosedur yang rumit dan akses pelayanan yang terbatas, justru menjadi hambatan utama dalam upaya optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Padahal diketahui, pajak kendaraan merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kalteng.

“Kalau ingin pendapatan dari pajak kendaraan kita meningkat, maka sistem pelayanan juga harus dibenahi. Jangan hanya menuntut masyarakat taat bayar pajak, tapi pemerintah juga harus memberikan kemudahan,” tegasnya.

Dikatakan, tunggakan pajak kendaraan bermotor yang tinggi di Kalteng selama ini bukan semata-mata, karena masyarakat tidak patuh, melainkan karena masih adanya kendala administratif yang menyulitkan, terutama bagi pemilik kendaraan bekas.

“Bayar pajak sekarang masih harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik pertama atau surat kuasa. Ini menyulitkan masyarakat kita, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas atau second, banyak yang mengeluh soal ini,” ungkap politisi Partai Golkar itu.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Murung Raya (Mura), Barito Utara (Barut), Barito Timur (Bartim) dan Barito Selatan itu mengatakan, bahwa pembenahan sistem tidak hanya mencakup kelonggaran syarat administrasi, tetapi juga perluasan layanan, seperti menghadirkan unit pelayanan keliling hingga ke wilayah pelosok agar jangkauan semakin luas dan merata.

“Pemerintah jangan hanya berpikir soal potensi pendapatan besar dari pajak kendaraan, tapi juga harus sadar bahwa kemudahan akses dan pelayanan adalah kunci meningkatkan partisipasi masyarakat,” pungkasnya. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.