PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Berbagai peristiwa dalam pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dilangsungkan di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu menarik untuk disimak.
Pasca pelaksanaan PSU, yang kemudian berhasil dimenangkan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), yang kemudian hasil tersebut digugat oleh pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, babak baru juga akan Kembali terjadi.
Informasi terbaru, pasangan Gogo-Helo berencana melaporkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalteng dan Barut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koordinator Tim Hukum pasangan Gogo-Helo Malik Muliawan, Minggu (6/4/2025), kepada wartawan mengatakan, pihaknya berupaya akan melaporkan Bawasul Kalteng dan Barut ke DKPP.
“Kita sedang mengupayakan untuk melaporkan Bawaslu, baik Provinsi dan Barut ke DKPP,” kata Malik.
Ditegaskan, laporan yang akan disampaikan ke DKPP dilakukan karena ketidakpuasan mereka, atas keputusan Bawaslu yang dinilai membingungkan serta tidak menunjukkan integritas dalam bekerja, khususnya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PSU di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan tersebut.
“Laporan yang akan kita sampaikan, sudah memiliki bukti-bukti yang kuat, dan itu memang kenyataan yang terjadi di lapangan, yang sangat merugikan paslon kami dan mencederai demokrasi di Barut. Keputusan yang disampaikan, berbeda dan jauh dari yang diharapkan publik,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, yang mereka kritik dalam pelaksanaan PSU di Barut adalah bukan lembaganya, melaikan oknum komisioner Bawaslu, yang mereka nilai intergritas oknum-oknum tersebut dalam melaksanakan tugas perlu dievaluas.
Sementara saat ditanya terkait gugatan yang mereka sampaikan ke MK, ia menegaskan persiapan yang mereka lakukan telah siap.
“Kita sudah sangat siap lahir batin, bukti yang kita siapkan sudah sangat lebih dari cukup,” ungkapnya.
Adanya upaya laporan yang disampaikan tim hukum Gogo-Helo tersebut, Komisioner Bawaslu Kalteng Norhalina mempersilahkan.
“Kita persilahkan, karena itu hak semua orang untuk memperoleh keadilan,” kata Norhalina singkat.
Sementara Ketua Bawaslu Barut Adam Parawansa enggan berkomentar banyak, karena menurut dia, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh keadilan.
“No coment aja, karena itu hak setiap orang,” kata Adam singkat, melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/4/2025).
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut Siska Dewi Lestari mengatakan, KPU Barut sebagai termohon dalam gugatan ke MK, masih menunggu menunggu informasi resmi dari website MK RI.
“Untuk persiapan, kita masih menunggu menunggu informasi resmi dari website resmi MK,” kata Siska singkat. (hns1/red)