Pilkada Barut Belum Usai, Gogo-Helo Menggugat
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) belum usai.
Pasca pelaksanaan pemungutan suara, yang dilangsungkan, 27 November 2024 lalu, hasil pilkada di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, yang memenangkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barut nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dengan selisih delapan suara saat itu, digugat paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dalam keputusan MK RI, pilkada di kabupaten itu, dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), tepatnya di TPS, di TPS 04 Desa Malawaken serta TPS 01 Kelurahan Melayu.
Dalam pelaksanaan PSU di dua TPS itu, Sabtu 22 Maret 2024, yang merupakan perintah dari MK tersebut, hasilnya, paslon 02 Agi-Saja unggul telak dari pasangan Gogo-Helo.

Dalam rapat pleno tingkat kecamatan, yang digelar, Minggu (23/3/2025), hasil perolehan suara Agi-Saja di TPS 04 Desa Malawaken memperoleh 265 suara. Sementara pasangan Gogo-Helo hanya memperoleh 236 suara.
Pada TPS itu, ada 507 suara, dengan suara tidak sah enam suara, di TPS tersebut, pasangan Agi-Saja unggul 29 suara dari pasangan Gogo-Helo.
Sementara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dari 515 total suara yang masuk dengan empat suara tidak sah, pasangan Agi-Saja, unggul telak dengan meraih 326 suara, sementara pasangan Gogo-Helo hanya meraih 185 suara, dengan kemenangan telak 141 suara untuk pasangan Agi-Saja.
Dari total suara tersebut, jika ditambah dengan 169 suara yang menjadi keunggulan Agi-Saja dalam masa pencoblosan 27 November 2024 lalu, maka pasangan Agi-Saja berhasil meraih kemenangan 339 suara.
Meskipun jika berkaca dari hasil PSU di dua TPS tersebut, pemenang pilkada Barut sudah bisa ditebak, yakni dimenangkan paslon Agi-Saja. Babak baru pilkada di daerah itu bakal kembali berlanjut.
Hal itu tergambar, dari sejak rekapitulasi tingkat TPS, tingkat kecamatan, bahkan tingkat kabupaten, saksi atapun tim sukses yang mewakili paslon 01 Gogo-Helo tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi yang dilaksanakan.

Hal itu dibenarkan Calon Bupati Barut nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya, saat dicoba dikonformasi awak media.
Dimana ia menegaskan, akan menempuh jalur hukum selanjutnya terhadap pelaksanaan tahapan pilkada, khususnya hasil PSU tersebut.
“Kita akan menempuh jalur hukum, saat ini kita sedang proses menyusun ke langkah selanjutnya,” kata mantan Anggota DPRD Kalteng satu periode, yang juga politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Barut itu.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Tim Pemenangan Gogo-Helo Fahmi. Dimana, usai mengikuti rapat pleno tingkat kecamatan, ia menegaskan, pihaknya tidak menerima hasil perolehan suara PSU di dua TPS itu, dan akan segera melayangkan gugatan ke MK, usai pelaksanaan rapat pleno tingkat kabupaten.
Keberatan paslon Gogo-Helo, karena adanya dugaan politik uang atau money politics, yang menghiasi PSU tersebut, yang diduga dilakukan rivalnya, yang mana mereka menilai PSU di dua TPS itu jauh dari kemurnian dan merendahkan martabat demokrasi di daerah itu.
“Kami menolak hasil ini, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis, adil dan integritas,” kata Fahmi saat menyampaikan keberatan yang disebarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pihaknya meminta KPU sebagai penyelenggara menunda pengesahan hasil PSU tersebut, sambal menunggu keputusan KPU untuk mendiskualifikasi paslon 02.
Suasana tampak sumringah ditunjukan paslon 02 Agi-Saja atas hasil PSU di dua TPS tersebut. Keduanya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam mensukseskan PSU, terutama kepada masyarakat Barut, yang memberikan kepercayaan kepada keduanya untuk memimpin Barut lima tahun mendatang.
“Kami berterima kasih kepada semua masyarakat, yang telah mensukseskan PSU. Kepada semua pihak, aparat keamanan, penyelenggara dan pengawas, sehingga PSU berjalan lancar, aman, kondusif,” kata Akhmad Gunadi Nadalsyah didampingi Sastra Jaya dalam video yang beredar di masyarakat.
Terhadap hasil PSU tersebut, keduanya meminta kepada seluruh pendukung bersabar sambal menunggu keputusan tetap dari KPU.
Adanya rencana gugatan hukum selanjutnua dari rivalnya, kuasa hukum Agi-Saja Jubendri Lusfernando mengaku akan menghormati keputusan apapun yang akan diambil. Karena kata dia, itu merupakan hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum.
“Keberatan yang disampaikan paslon 01 dalam kejadian khusus, bukan merupakan bagian dari proses pemungutan suara selama PSU,” kata Jubendri.
Dikatakan, kalau melihat kejadian khusus yang menjadi keberatan, bukan menjadi bagian dari proses pemungutan suara yang berlangsung. Sejak kotak suara dibuka, saat proses pemungutan suara, sampai proses perhitungan tidak ada kejadian khusus.
“Semuanya sesuai dengan proses dan prosedural yang berlaku. Dan kalau mau dilihat proses pilkada ini, 99 persen sudah tidak bermasalah, semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Ifta Rosita mengatakan, siap menghadapi rencana gugatan yang akan disampaikan salah satu pihak terhadap hasil PSU tersebut.
“Pelaksanaan PSU yang diselenggarakan, sebagaimana perintah MK ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada prinsipnya kita sudah mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam pelaksanaan PSU,” kata Ifta, disela mengikuti pleno tingkat kecamatan di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Barut, di Muara Teweh, Minggu (23/3/2025).
Sementara Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari juga menegaskan, siap untuk menghadapi adanya keberatan dari paslon. Ia meyakini gugatan yang akan dilayangkan tidak berkaitan dengan proses penyelenggaraan PSU.
“Karena kami yakin, keberatan yang disampaikan tidak berkaitan dengan proses PSU. Secara prosedural kami sudah melaksanakan PSU sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, sesuai aturan pasangan calon yang keberatan memiliki waktu tiga melayangkan gugatan usai penetapan atau pleno tingkat kabupaten.
“Kita sudah menyiapkan anggaran untuk advokasi, karena kita sudah menjaga kalau ada gugatan setelah PSU,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pengawasas Pemilu (Bawaslu) Kalteng Satriadi berharap tidak PSU, usai PSU di Barut.
Hal itu ia sampaikan, saat ditemui awak media, usai memantau proses pemungutan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Sabtu (22/3/2025).
“Kita berharap tidak ada PSU setelah PSU. Untuk memastikan tidak ada PSU usai PSU, kami berupaya melakukan pengawasan secara baik agar proses dan procedural PSU di 2 TPS di Barut berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Kami dari Bawaslu juga memastikan proses dan prosedural PSU ini sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” kata Satriadi.
Sementara itu, pasca PSU, kondisi Kota Muara Teweh dan Barut pada umumnya, masih aman dan kondusif. Hal itu tidak terlepas dari sigapnya pengamanan aparat gabungan dari Kepolisian, TNI bersama instansi terkait lainnya. Usai PSU, aparat keamanan juga masih memperketat pengamanan di sejumlah titik yang ada di Kota Muara Teweh.
Dengan kondusifnya daerah itu diharapkan program pembangunan tetap bisa berjalan optimal, yang dimana diharapkan berbagai program pembangunan yang dijalankan, bermuara pada peningkatan kesejahteraan di kabupaten itu. (hns1/red)