Revisi RTRW Kota Palangka Raya : Antisipasi Konflik Penggunaan Lahan
PALANGKA RAYA, humanusantara.com – Untuk menghindari potensi konflik dalam penggunaan lahan di masa mendatang, Pemerintah Kota Palangka Raya tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan sejak 2019.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa setiap daerah wajib memiliki RTRW sebagai pedoman dalam pengelolaan lahan yang berkelanjutan.
“RTRW yang diperbarui akan memastikan penggunaan lahan yang lebih terencana, sehingga dapat meminimalisir konflik serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, kepastian tata ruang ini juga diharapkan mampu menarik lebih banyak investor ke Palangka Raya, seiring dengan meningkatnya kepercayaan terhadap kepastian hukum dalam pengelolaan lahan.