12.069,39 Hektare Kebun Sawit PT GAP Disegel Tim Garuda Satgas PKH
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kembali bertindak tegas, dengan menyegel lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Globalindo Alam Perkasa (GAP), Musim Mas Group, yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (18/3/2025).
Tak tanggung-tanggung, lahan yang disegel, seluas 12.069,39 hektare, yang diduga beroperasi tanpa melengkapi perizinan dari pemerintah.
Sebelumnya, Jumat (7/3/2025), tim Satgas PKH juga memberikan tindakan tegas kepada PT Agro Bukit, anak perusahaan dari Godhope. Dimana saat itu, Satgas PKH juga menyita lahan seluas 3.798,9 hektare.
Lahan perkebunan sawit seluas 12.069,39 hektare disegel dan disita negara, karena diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sah dari pemerintah.
“Hari ini kita telah melaksanakan pemasangan plang berkaitan dengan penguasaan kembali lahan milik PT GAP,” kata Komandan Satgas (Dansatgas) PKH Mayjen TNI Yusman Madayun, kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Penyegelan itu dihadiri Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Richard Tampubolon didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kedatangan sejumlah pejabat negara tersebut, disambut langsung Dansatgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun, didampingi Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Diketahui, operasi itu bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang berada di kawasan hutan, agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Satgas Garuda PKH telah melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan secara serentak di 19 provinsi dari Sumatera Utara hingga Papua.
Dari hasil dari operasi yang berlangsung sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025 itu, mencatat keberhasilan penertiban terhadap 317 ribu hektar kawasan hutan yang merupakan aset negara.
Lahan tersebut akan segera dikembalikan kepada negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto.
Langkah itu juga menunjukkan negara hadir dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah secara menyeluruh.
Selain menertibkan aset negara, operasi itu juga bertujuan untuk mempercepat upaya perlindungan lingkungan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan masyarakat.
Kehadiran TNI untuk memperkuat efektivitas penertiban lahan illegal serta mengurangi potensi konflik yang terjadi di lapangan.
Sementara, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menjelaskan, tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman. Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga dinilai memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Richard.
Dikatakan, keterlibatan TNI sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Terpisah, General Manager (GM) Musim Mas Group Regional Kalimantan Tengah Rusli Salim mengakui, PT GAP adalah salah satu anak perusahaan dari Musim Mas Group.
“Kami sudah memiliki perizinan lengkap baik itu Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU), dan dulu kami sudah ganti rugi lahan masyarakat berupa kebun karet maupun rotan, sehingga kami bingung mengapa status kawasan ini berubah menjadi kawasan hutan,” kata Rusli.
Ia berharap, persoalan itu segera mendapatkan solusi yang baik, karena segala proses perizinan sudah pihaknya ikuti dan jalani, bahkan sudah ikut membayar denda.
“Kita ingin segera mendapat penyelesaian, karena penyitaan ini akan sangat berdampak pada perusahaan termasuk nasib karyawan. Semua luasan lahan kita tidak hanya kebun, namun kantor serta gudang pun sudah masuk dalam luasan HGU nomor 44 yang diterbitkan pada tahun 2008,” pungkasnya. (hns1/red)