Pemprov Siapkan 7 Bus untuk Mudik Gratis
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), terus meningkatkan pelayanan terbaik untuk masyarakatnya, yang ingin mudik pada lebaran tahun ini.
Pemprov Kalteng melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, telah menyiapkan program mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang kampung saat lebaran 2025.
Program itu bertujuan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi selama arus mudik serta meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, pemerintah daerah juga diharapkan turut berperan dalam mendukung program itu agar pelaksanaannya berjalan optimal.
“Pemda juga diminta ikut ambil bagian dalam mendukung pelaksanaan kegiatan mudik gratis ini,” kata Yulindra kepada wartawan, Jumat (7/3).
Untuk Kalteng, kata dia, Dishub telah menetapkan tanggal pelaksanaan mudik gratis pada 26 Maret 2025 mendatang, dengan beberapa rute utama, Palangka Raya-Sampit dan Palangka Raya-Banjarmasin.
Pihaknya juga membuka kemungkinan penambahan rute jika ada permintaan dari masyarakat.
“Ada beberapa jurusan, jika memang ada permintaan tambahan ke arah Barito, maka kita bisa menambah rute tersebut,” terangnya.
Dalam program itu, Dishub Kalteng menyediakan tujuh bus dengan kapasitas masing-masing 34 orang, sehingga total kuota yang disediakan mencapai 238 penumpang.
“Kami siapkan sekitar tujuh bus. Satu bus bisa menampung 34 orang,” urainya.
Ia juga mengungkapkan, harga tiket angkutan umum menjelang lebaran, hingga saat ini belum ada penurunan tarif.
Namun, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan perjalanan mudik di Kalteng tetap lancar dan aman bagi masyarakat.
“Untuk tarif angkutan umum belum ada penurunan, tetapi kami terus berkoordinasi agar perjalanan mudik tetap lancar dan aman,” tukasnya.
Ia juga mengatakan, dengan adanya program mudik gratis, diharapkan masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan mengurangi risiko kemacetan akibat penggunaan kendaraan pribadi yang berlebihan. (hns1/red)