Pemkab Kapuas Ajukan 6 Raperda ke DPRD
KUALA KAPUAS,humanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengajukan enam naskah rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD.
Enam naskah raperda tersebut diserahkan Wakil Bupati Kapuas Dodo kepada Ketua DPRD Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes bersama Wakil Ketua II Berinto, pada rapat Paripurna ke 9 masa persidangan I tahun sidang 2025, Selasa (4/3/2025).
Dalam pidatonya, Dodo menyampaikan, enam raperda yang diserahkan ke DPRD tersebut, telah melalui pembahasan intensif dan kajian mendalam oleh tim pemerintah daerah.
“Keenam raperda ini kemudan akan dibahas bersama DPRD, semoga bisa melahirkan peraturan daerah (Perda) yang dapat dilaksanakan berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum dan kepastian hukum,” kata Dodo.
Enam raperda yang diserahkan ke DPRD tersebut diantaranya, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Perintah Daerah, untuk memastikan ketersediaan pangan yang stabil, terutama dalam menghadapi situasi darurat bencana dan krisis pangan.
Kemudian raperda pengelolaan perikanan darat, raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Selanjutnya, raperda perubahan kedua atas Perda Kapuas nomor 10 tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung Walet. Perubahan perda nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta raperda Kabupaten Layak Anak. (hns1/red)