Komisi III DPRD Palangka Raya Siapkan Opsi Penyelesaian Sengketa Puskesmas Pahandut
PALANGKA RAYA, humanusantara.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, menyoroti sengketa tanah Puskesmas Pahandut yang masih berlarut-larut. Ia menegaskan pentingnya mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.
Sengketa ini bermula ketika Pemerintah Kota Palangka Raya membangun puskesmas di atas tanah yang sudah bersertifikat. Namun, ahli waris menggugat kepemilikan tanah tersebut dan menang dalam proses hukum hingga tingkat tertinggi.
“Kasus ini sudah lama berlangsung. Meskipun Pemko memiliki sertifikat, ahli waris memenangkan gugatan, sehingga ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” ujar Sigit, Senin (3/3/2025).
Sigit mengusulkan dua solusi utama, yakni membeli tanah dari ahli waris atau memindahkan puskesmas ke lokasi lain. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus tetap berlangsung selama negosiasi berjalan.
“Jika memang sementara harus pindah, bangunan tetap harus ada dan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tinggal bagaimana negosiasi antara Pemko dan ahli waris,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi III DPRD Kota Palangka Raya akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari jalan keluar terbaik. (hns2/red)