HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Dokumen Penetapan Rizky-Hamid Diserahkan ke DPRD Lamandau

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, bergerak cepat dalam menyelesaikan berbagai tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pasca pembacaan keputusan MK RI terkait hasil gugatan PHPU Pilkada Lamandau, KPU langsung tancap gas, dengan menggelar rapat pleno terbuka penetapan hasil pilkada atau penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lamandau periode 2025-2030, Selasa (25/2/2025).

Selanjutnya, Rabu (26/2/2025), Ketua KPU Kabupaten Lamandau Wawan Kusnadi, dengan didampingi komisioner divisi hukum Wagino, Kembali menyerahkan dokumen atau surat Keputusan KPU Lamandau nomor 59 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lamandau tahun 2024 ke DPRD.

Dokumen tersebut diterima Plt Sekretaris DPRD Lamandau Robinsar di ruang ruang kerjanya. “Hari ini penyerahan kita menyerahkan berkas dokumen penetapan paslon terpilih, ini merupakan rangkaian dari penetapan paslon terpilih yang sudah kita laksanakan. Kita menyerahkan SK KPU nomor 59 tentang penetapan calon terpilih Bupati lamandau kepada DPRD Lamandau,” kata Wawan.

Dijelaskan, dengan telah diserahkannya SK penetapan pasangan calon terpilih tersebut, maka tugas KPU dalam penyelenggaraan pilkada 2024 telah selesai, dan selanjutnya akan diproses DPRD ke tahapan selanjutnya untuk diusulkan ke dalam tahapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Usai menerima dokumen penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Lamandau, Sekretaris DPRD Robinsar mengaku akan secepatnya dilakukan Paripurna di DPRD.

“Kalau dari ketentuan, maksimal 5 hari. Namun secepatnya akan dilaksanakan Paripurna DPRD Lamandau untuk pengusulan pelantikan ke Kemendagri melalui Gubernur Kalteng,” kata Robinsar. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.