HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

KPU Barut Siap Laksanakan Keputusan MK

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) siap melakukan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang memutuskan dan memerintahkan KPU Barut untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten itu.

Diketahui dalam keputusannya, MK memutuskan menerima atau mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barut nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja).

Dalam keputusn itu, MK memerintahkan KPU Barut melaksanakan PSU di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru dan TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Ketua KPU Barut  Siska Dewi Lestari, saat dihubungi wartawan mengatakan, siap dan akan menjalanlan keputusan MK sebagaimana yang sudah dibacakan, Senin 24 Februari 2025.

“Apapun yang diputuskan MK, kami akan laksanakan,” kata Siska, Senin (24/2/2025).

Dijelaskan, untuk waktu pelaksanaan PSU, pihaknya langsung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI.

“Kami koordinasi dulu dengan KPU RI,” ujarnya.

Diketahui, MK telah memutuskan menolak dalil termohon seluruhnya dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian dalam PHPU Pilkada Barut. Dalam putusan tersebut, KPU diminta untuk melakukan PSU di dua TPS di Kabupaten itu.

Sementara dari informasi yang beredar menyikapi keputusan MK itu, dalam waktu segera, KPU Barut didampingi KPU Kalteng akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU.

Kemudian melaksanakan persiapan, berupa koordinasi dengan pihak eksternal, penyusunan perencanaan, jadwal atau waktu pelaksanaan PSU dan logistik serta melakukan persiapan hal-hal teknis lainnya. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.