Agi-Saja Bernafas Lega, MK Putuskan PSU di 2 TPS
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) bernafas lega, gugatan keduanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI dikabulkan.
Dalam sidang yang digelar MK, Senin (24/2/2024), memutuskan menerima gugatan pasangan Agi-Saja, terkait permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Barut 2024.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh, Senin 24 Februari 2025 itu, mengabulkan permohonan perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barut yang diajukan Agi-Saja.
Dalam putusan tersebut MK memaparkan, dalil pemohon terbukti, sehingga memutuskan termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru dan TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Daniel saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan, dalam perkara itu yang menjadi termohon, KPU Barut, sedangkan pihak terkait pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).
“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan, Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Daniel saat membacakan amar putusan Hakim MK.
Ia juga menerangkan, dalam putusan itu, Mahkamah memerintahkan KPU Barut melaksanakan PSU di dua TPS tersebut paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.
“Agar PSU dilaksanakan dengan mengikusertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” terangnya.
Kemudian, hasil PSU digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan dan diletakan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara tanpa perlu melaporkan ke MK.
Daniel juga mengatakan, adanya perintah PSU, maka Keputusan KPU Barut nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dinyatakan batal sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
Daniel juga menjelaskan, termohon terbukti tidak melakukan rekomendasi Bawaslu dan banyaknya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
“Khusus di TPS 01 Kelurahan Melayu, MK mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah seluruh suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih. MK juga mempertimbangkan tindakan KPU Barut yang memasukkan selisih surat suara tidak sah kepada surat suara tidak terpakai demi finalisasi Sirekap KPU,” jelasnya.
Mahkamah juga menilai adanya perbedaan antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu, baik sebelum maupun setelah dilakukan PSU pada rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Teweh Tengah, dan diakui Ketua PPK Kecamatan Teweh Tengah dalam persidangan, menjadi fakta hukum yang tidak terdapat keraguan telah terdapat lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Adapun untuk TPS 04 Malawaken, Mahkamah membenarkan adanya sebagian pemilih yang hanya menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan KWK tanpa menunjukkan kartu identitas. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut telah memberikan penekanan atas kepemilikan KTP el atau biodata penduduk yang dapat menerangkan identitas calon pemilih pada saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Menurut Mahkamah, persyaratan mengenai adanya dokumen yang menjelaskan identitas pemilih, secara teknis, akan membantu penyelenggara pemilu dalam melakukan proses verifikasi dan administrasi pemilihan di TPS,” pungkasnya. (hns1/red)