Polres Lamandau Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Kepolisian Resort (Polres) Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (Upal).
Hal itu disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, saat press release, di aula Joglo Mapolres setempat, Jumat (21/2/2025) sore.
“Kita berhasil menangkap terduga pelaku berinisial DS (22) warga Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara,” kata Bronto.
Dijelaskan, 13 Februari lalu sekitar pukul 12:48 WIB, di jalan Trans Kalimantan Km 11, Desa Kujan, tersangka datang ke agen brilink meminta korban Nanang Purnamasari untuk top up dana sebesar Rp26 juta, namun karena tidak bisa dalam jumlah besar, tersangka meminta untuk transfer ke rekening bank milik tersangka.
“Awalnya korban tidak menyangka, uang yang diserahkan tersangka adalah uang palsu karena pada saat diserahkan, uang dibungkus menggunakan plastik,” ungkapnya.
Setelah dikeluarkan dari plastik dan hendak dihitung, korban baru menyadari, uang tersebut palsu, sedangkan pelaku sudah kabur. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres.
Mendapat laporan itu, tim Polres Lamandau langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Sukamara.
“Dari pengakuan tersangka, uang palsu tersebut diperoleh tersangka dari Online Shop, dimana per 1.000 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu dijual dengan harga Rp130 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp50 miliar.
Dalam kesempatan itu, Bronto mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat bertransaksi khususnya yang langsung menggunakan uang tunai.
“Apalagi sebentar lagi kita memasuki bulan ramadan dan idulfitri. Pastikan uang yang diterima itu asli, caranya dilihat, diraba dan ditrawang,” pungkasnya. (hns1/red)