PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian sengketa tanah, yang terjadi di Jalan Badak dan Hiu Putih, Kota Palangka Raya.
Pembentukan pansus itu menjadi langkah penting untuk mengusut tuntas akar masalah yang menyebabkan tumpang tindih klaim kepemilikan lahan di wilayah itu.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Lohing Simon mengungkapkan, pansus itu nantinya akan melakukan investigasi mendalam terkait sengketa tanah yang telah terjadi cukup lama di wilayah itu.
“Melalui pansus ini, kami akan mengintensifkan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Lohing kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Gung Mas (Gumas), Katingan dan Kota Palangka Raya itu menjelaskan, pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Kalteng Watch sejak Mei 2024.
Ia berharap pembentukan pansus dapat memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat yang terdampak oleh sengketa ini.
Politisi senior PDIP itu juga menjelaskan, dalam tugasnya, pansus akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta warga yang tinggal di kawasan yang terlibat sengketa tersebut.
“Pihak-pihak tersebut akan diajak bersama-sama mencari solusi terbaik yang dapat menyelesaikan masalah yang sudah berlarut-larut ini,” terangnya.
Sementara pada audiensi yang dilaksanakan Komisi IV bersama Kalteng Watch, Selasa 18 Februari 2025 lalu, beberapa perwakilan warga menyampaikan keresahan mereka terkait nasib tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun tersebut.
“Kami ingin kejelasan. Jika tanah kami tidak bisa dikembalikan, setidaknya pemerintah menyiapkan tempat relokasi yang layak dan sesuai,” ungkap salah satu warga pada pertemuan itu.
Sengketa tanah yang terjadi di dua lokasi tersebut berawal dari klaim kepemilikan yang tumpang tindih antara beberapa pihak. Selama ini, warga yang telah lama menghuni kawasan tersebut merasa hidup dalam ketidakpastian karena status hukum lahan yang mereka tempati tidak jelas.
Oleh sebab itu kata Lohing, tugas pansus tidak hanya terbatas pada pengumpulan data, tetapi juga melakukan investigasi lapangan untuk mengetahui kondisi di lapangan secara langsung.
“Kami akan menampung aspirasi masyarakat dan melibatkan berbagai pihak dalam proses penyelesaian sengketa ini,” tukasnya.
Dikatakan, hasil kerja pansus nantinya akan menjadi dasar rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan publik.
“Kami berharap langkah ini dapat mengurangi ketidakpastian yang selama ini dirasakan warga, serta memastikan penyelesaian sengketa tanah secara adil dan transparan,” pungkasnya. (hns1/red)