HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Edarkan Sabu, Warga Barut Diringkus

0

PALANGKA RAYA, humanusantara.comPeredaran dan penyalahgunaan narkotika di masyarakat semakin mengkhawatirkan, peredaran barang haram tersebut, mesti mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan aparat terkait.

Kali ini terduga pelaku, SN (32) seorang pria dari Desa Batu Raya 1, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil diringkus aparat kepolisian setempat.

Yang nekatnya lagi, pria tersebut diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, di Pelabuhan Water Front City, Kota Muara Teweh, Kamis (6/2/2025). Ia damankan bersama barang bukti sabu sebanyak 204,05 gram.

Saat diamankan, SN sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti narkoba ke dalam WC umum yang ada di pelabuhan tersebut.

Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, melalui rilis resmi yang diterima media menjelaskan, penangkapan terhadap SN bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di pelabuhan Water Front City.

Dari informasi yang diperoleh tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Barut langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba.

“Saat dilakukan penangkapan Kamis dini hari, petugas berhasil menemukan dua plastik klip besar dan tiga belas plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu,” kata Singgih, Jumat, (7/2/2025).

Akibat ulahnya, SN saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Barut untuk menjalani proses lebih lanjut.

Terhadap dirinya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hns1/red)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.