HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Ini Harapan Pj Bupati Gumas, Usai Raih Predikat Zona Hijau dalam Pelayanan Publik

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) Kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih predikat zona hijau dengan kualitas tinggi dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Capaian itu menunjukkan komitmen Pemkab Gumas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kualitas.

Predikat zona hijau merupakan indikator tertinggi dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik, yang menandakan, layanan yang diberikan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Penilaian itu mencakup berbagai aspek, seperti kemudahan akses informasi, kejelasan prosedur dan kepuasan masyarakat terhadap layanan.

Pj Bupati Gumas Herson B Aden menyampaikan rasa syukur atas capaian itu. Ia menegaskan, prestasi itu hasil kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dukungan penuh dari masyarakat.

“Predikat zona hijau ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Kami akan terus berinovasi dan berupaya menjaga serta meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan masyarakat,” kata Herson.

Dikatakan, Pemkab Gumas berkomitmen mempertahankan predikat tersebut dan terus berupaya menjadi contoh bagi kabupaten lain di Indonesia dalam hal pelayanan publik. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan prestasi tersebut dapat membawa dampak positif dalam pembangunan.

Sementara pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dalam keterangan resminya, mengapresiasi kinerja Pemkab Gumas yang dinilai telah menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Diharapkan, capaian itu dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk turut memperbaiki pelayanan publik.

Ia menjelaskan, pelayanan publik harus menyelenggarakan pelayanan prima atau service excelent, tidak merugikan pihak-pihak lainnya, bermanfaat untuk kebaikan dan inklusif masuk ke semua daerah 3 T, termasuk ke semua lapisan teman-teman disabilitas.

“Diharapkan kita bisa mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa. Dengan itu untuk pengawasan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan untuk pelayanan publik itu sendiri Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” demikian kata Jemsly. (hns1/red)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.