HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Istri HA Sesalkan Suaminya Ditetapkan Tersangka

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Kesedihan sangat mendalam dirasakan Yuliani, setelah mengetahui suaminya HA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melibatkan Brigpol AKS, terhadap korban yang terjadi di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

Didampingi kuasa hukumnya Parlin B Hutabarat, Yuliani mengungkapkan, kalau suaminya hanya bekerja sebagai supir yang disewa Brigpol AKS.

“Niat kami melaporkan adanya peristiwa tersebut malah suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Suami saya juga korban, tentu saya sangat terpukul,” kata Yuliansi sembari mengusap air matanya, Senin (16/12/2024) usai menjenguk suaminya di Mapolda Kalteng.

Saat yang sama Parlin B Hutabarat mengatakan, pihaknya secara resmi baru mengetahui jika HA ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Senin 16 Desember 2024, usai menerima surat penangkapan, penahanan dan SPDP. Penetapan tersangka tidak pernah disampaikan ke keluarga.

“HA ini tidak tahu akan ada kejadian tersebut karena hanya berprofesi sebagai supir yang dipesan tersangka. Tiba-tiba hasil penyelidikan malah turut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Parlin.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan itu juga berkat laporan HA bersama istri ke Unit Jatanras Polresta Palangka Raya pada Selasa (10/12/2024) lalu. Namun ujung niat baik tersebut berujung pada penetapan tersangka.

“HA ini sebenarnya bisa dianggap justice collaborator atau whistle blower, peristiwa ini bisa terungkap berkat laporan dari HA,” tegasnya.

Ia juga menuturkan jika proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kalteng terkesan tertutup. Karena setelah melapor pada Selasa lalu, Sabtu (14/12/2024) HA dijemput petugas dan balik sebentar ke rumah. Kemudian pada Sabtu malamnya dijemput kembali hingga akhirnya hari ini baru diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan mempelajari kasus ini apakah ada potensi untuk praperadilan atau ke LPSK. Kami ingin hukum ini lurus, jangan pihak yang seharusnya menjadi saksi malah jadi tersangka,” tegas Parlin.

Terkait kronologis, ia menjelaskan, saat itu HA membawa mobil usai disewa AKS. Singkat cerita AKS membawa korban masuk ke dalam mobil dan melakukan penembakan. “Dari cerita istrinya, HA ini mendengar dua kali tembakan. Saat itu posisi HA di bawah tekanan karena ketakutan dan nyawanya turut terancam jika memberontak.

Parlin pun membenarkan jika Brigpol AKS sempat mengirimkan uang senilai Rp15 Juta kepada HA, namun kemudian dikembalikan.

“Tidak pernah ada kesepakatan atau permintaan uang, sehingga uang Rp15 Juta itu dikembalikan. Pengembalian secara bertahap, sebesar Rp10 juta, Rp3,5 juta dan terakhir Rp1,5 juta,” demikian kata Parlin. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.