HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Selain Diberhentikan, Brigpol AKS Diancam Pasal Curas dan Pembunuhan

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Bid Propam Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) juga telah merampungkan audit investigasi berkaitan dengan penemuan mayat di Kabupaten Katingan, terlebih kasus tersebut ada dugaan keterlibatan oknum Polda Kalteng.

Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengatakan, dalam kurun waktu empat hari, pihaknya sudah melengkapi berkas dan menyidangkan Brigpol AKS.

“Hasil sidang kode etik profesi, oknum Brigpol AKS sudah diberi penjatuhan hukuman. Perilaku terlapor merupakan perbuatan tercela, dan yang bersangkutan di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” kata Nugroho, dalam rilis kasus di halaman Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).

Saat yang sama, Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, Brigpol AKS bersama tersangka HA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curas tersebut.

Keduanya dikenakan Pasal 365 ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, lalu Pasal 338 tentang pembunuhan serta Pasal 55 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Nuredy.

Dikatakan, dalam melakukan penyidikan pada kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa sebanyak 13 saksi dan menggunakan metode scientific crime investigation.

“Dari hasil penyelidikan kita tingkatkan status menjadi penyidikan hingga menetapkan AKS dan HA sebagai tersangka,” demikian kata Nuredy. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.