HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Senator DPD RI Kalteng Minta Penerimaan dari Perkebunan Sawit Dioptimalkan

0

PALANGKA RAYA, humasnusantara.com – Senator DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Sebab, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah, luas lahan perkebunan sawit telah mencapai 2,3 juta hektare pada tahun 2023. Dengan asumsi luasan tersebut, Kalimantan Tengah diproyeksikan akan memperoleh dana bagi hasil sebesar Rp23,8 miliar pada tahun 2025.

Jika ditambahkan dengan dana yang diterima oleh kabupaten/kota, total penerimaan dari sektor perkebunan sawit di Kalimantan Tengah diperkirakan mencapai Rp117,89 miliar. Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi penerima terbesar dengan Rp16,6 miliar, sementara Barito Selatan tercatat sebagai penerima terkecil dengan Rp2,56 miliar.

Namun, angka tersebut masih jauh tertinggal dibandingkan penerimaan dari sektor pertambangan yang mencapai Rp1,79 triliun hanya di tingkat provinsi. Perbedaan signifikan ini menurut Teras Narang perlu menjadi perhatian serius agar pendapatan dari perkebunan kelapa sawit dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Perkebunan kelapa sawit merupakan pengguna lahan terbesar di Kalimantan Tengah. Namun, penerimaannya belum optimal jika dibandingkan dengan sektor pertambangan. Kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah,” ujar Teras dalam keterangannya, kemarin.

Dalam konteks perizinan, perkebunan sawit umumnya memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan sektor pertambangan hanya menggunakan mekanisme pinjam pakai lahan yang mengharuskan reklamasi setelah kegiatan penambangan selesai. Kewajiban reklamasi ini bertujuan untuk memulihkan lahan agar kembali produktif.

Optimalisasi pendapatan dari perkebunan kelapa sawit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Pasal 5 peraturan tersebut menyebutkan bahwa pembagian dana bagi hasil adalah 20 persen untuk provinsi, 60 persen bagi daerah penghasil, dan 20 persen untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.

Sementara itu, pasal 6 peraturan ini menekankan adanya bobot kinerja pemerintah daerah dalam pengalokasian dana. Sebanyak 90 persen dana bagi hasil didasarkan pada penetapan daerah penghasil, sedangkan 10 persen lainnya ditentukan berdasarkan kinerja daerah dalam menyelesaikan kewajiban pembangunan, termasuk pengentasan kemiskinan. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.