HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Teras Narang Soroti UU Pemerintahan Daerah sebagai Prioritas Komite I

0

JAKARTA,humanusantara.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agustin Teras Narang, menekankan pentingnya pengawalan dan pengawasan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rapat Komite I DPD RI yang digelar Senin (14/10/2024), Teras Narang menilai bahwa UU tersebut harus menjadi fokus utama, mengingat besarnya kepentingan daerah yang harus diperjuangkan.

“Belakangan ini, terdapat tren re-sentralisasi dengan munculnya sejumlah UU baru yang seakan menarik kewenangan kembali ke pusat. Hal ini menempatkan pemerintahan daerah dalam posisi sulit, bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang menjadi dasar pembentukan DPD RI,” ungkap Teras Narang.

Ia juga menyoroti Proyek Strategis Nasional (PSN), yang meski terlihat impresif di permukaan, dinilainya merendahkan kapasitas pemerintah daerah. “PSN adalah agenda pusat yang ditempatkan di daerah, namun justru mengabaikan kemampuan daerah dan peran gubernur, yang sejatinya merupakan Wakil Pemerintah Pusat di daerah,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Teras Narang mendorong Komite I untuk fokus pada isu-isu pemerintahan daerah yang terkait dengan berbagai regulasi penting, seperti RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Tata Ruang serta Pertanahan, yang sangat relevan bagi kepentingan daerah.

“Saya mengajak kolega di Komite I untuk bersama-sama mengawal kepentingan daerah melalui penajaman agenda legislasi dan pengawasan yang aktual dan relevan. Ini adalah kebutuhan mendesak yang harus diupayakan dalam lima tahun ke depan,” tutup Teras. (hns3/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.