Sutrisno: Perubahan Perangkat Daerah Harus Didukung Anggaran

PURUK CAHU,humanusantara.com – Jajaran DPRD Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, agar rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang telah disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), didukung dengan anggaran.

“Tujuannya agar perubahan susunan perangkat daerah yang telah disepakati dapat berjalan optimal dan bermanfaat sepenuhnya bagi masyarakat,” kata juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura Sutrisno, dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/7/2026).

Dikatakan, disetujuinya raperda tersebut menjadi perda tercapai setelah pembahasan mendalam, koreksi, dan penyesuaian pasal yang dilakukan secara bersama-sama antara pihak eksekutif bersama legislatif.

“Perubahan ini utamanya dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025. Setelah berbagai masukan diperbaiki dan disepakati bersama, raperda ini pun diputuskan layak untuk disahkan dan diundangkan,” ungkapnya.

Setelah penandatanganan berita acara kesepakatan, naskah akan diajukan kepada Gubernur Kalteng untuk difasilitasi melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi.

Ia berharap pemerintah kabupaten segera menyerahkan setiap salinan Peraturan Kepala Daerah maupun Surat Keputusan Bupati yang diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan. Hal ini penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi evaluasi dan pengawasan dengan tepat.

“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin baik antar semua pihak. Mohon maaf jika dalam proses pembahasan ada hal yang kurang berkenan,” pungkasnya. (hns1/red)

Anggota DPRD Murung RayaBPBDDPRD Murung RayaParipurnaPeraturan DaerahRaperdaSutrisno
Comments (0)
Add Comment