Sengketa Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng di Jalan RTA Milono Memanas, Ada Apa?

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Sengketa eks kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng), yang terletak di Jalan RTA Milono, Palangka Raya memanas.

Pemasangan spanduk berisi peringatan hukum di bidang tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (18/7/2026) lalu.

Diketahui, sengketa kedua belah pihak terkait kepemilikan tanah dan bangunan itu sampai saat ini masih memanas dan alot, kedua belah pihak tetap bertahan dengan dasar hukum masing-masing.

Kuasa hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim, menyatakan objek tanah seluas 4.115 meter persegi tersebut tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018 atas nama Mathilda Djamrud Dau, istri R Atu Narang.

Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat akta peralihan hak maupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan atas tanah tersebut.

Dikatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada DPD PDI Perjuangan Kalteng pada Jumat (17/7/2026). Kemudian, Sabtu (18/7/2026), tim kuasa hukum juga memasang dua spanduk peringatan hukum di lokasi bangunan eks kantor DPD PDIP Kalteng yang diklaim merupakan milik R Atu Narang.

“Setelah dikirim somasi hari Jumat dan konfirmasi sekaligus pemasangan dua spanduk di hari Sabtu, hingga saat ini belum ada kelanjutan dari mereka, baik melalui WhatsApp, surat maupun telepon,” kata Suriansyah, Selasa (21/7/2026).

Terpisah, Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng Ziburahman mengatakan, pemasangan spanduk oleh pihak lain merupakan bentuk penyampaian sikap hukum. Namun somasi itu bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“DPD PDI Perjuangan memiliki dokumen, fakta hukum, serta dasar penguasaan yang menjadi landasan untuk mempertahankan hak dan kepentingannya atas tanah dan bangunan tersebut,” ujarnya.

Dikatakan, apabila terdapat perbedaan klaim mengenai status hukum objek tersebut, penyelesaiannya harus dibuktikan melalui proses peradilan yang independen dan imparsial, bukan melalui tuntutan sepihak dalam somasi ataupun pembentukan opini di ruang publik. DPD PDI Perjuangan menghormati seluruh proses hukum dan akan menggunakan setiap upaya hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk mempertahankan hak-haknya.

DPD PDI Perjuangan juga menyatakan keberatan atas pemasangan spanduk di objek yang saat ini berada dalam penguasaannya.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan klaim kepemilikan, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak di lokasi sengketa.

“Keberadaan personel Satgas Cakra Buana di kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng semata-mata merupakan pelaksanaan tugas kepartaian berdasarkan surat tugas resmi. Penugasan tersebut bertujuan menjaga keamanan, merawat fasilitas kantor, serta mendukung agar kantor tetap dapat difungsikan sebagai pusat aktivitas kepartaian,” pungkasnya. (hns1/red)

Eks Kantor PDI Perjuangan Kalimantan TengahhukumPDI Perjuangan Kalimantan TengahPolitikSengketa Lahan dan Bangunan
Comments (0)
Add Comment