PURUK CAHU,humanusantara.com – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) Rumiadi, Senin (29/6/2026), menghadiri sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Kegiatan itu digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, melalui Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Kegiatan tersebut bertujuan memperkenalkan substansi raperda kepada para pemangku kepentingan, sekaligus mendorong agar pelaksanaan program CSR perusahaan selaras dengan prioritas pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, hingga pelestarian lingkungan.
Dalam kegiatan itu, Rumiadi menegaskan pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) CSR sebagai landasan hukum yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Tira Tangka Balang.
“Setiap perusahaan tidak hanya memiliki kewajiban kepada negara melalui pembayaran pajak, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial kepada masyarakat serta lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya,” kata Rumiadi.
Dikatakan, tanggung jawab perusahaan itu terbagi dua. Pertama kepada negara melalui pembayaran pajak, dan kedua kepada masyarakat serta lingkungan melalui program CSR.
Dijelaskan, raperda tersebut mengatur kewajiban perusahaan dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terarah, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.
“Sosialisasi raperda menjadi bagian penting agar masyarakat memahami, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, tetapi juga memiliki fungsi legislasi dalam melahirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, setelah perda disahkan nantinya, pelaksanaan program CSR di kabupaten itu dapat berjalan lebih terarah, transparan, serta mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan. (hns1/red)