SAMPIT,humanusantara.com – Tokoh Adat Dayak sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) Leger T Kunum berharap, polemik yang terjadi di KUD Makarti Jaya, Desa Wonosari, dapat segera diselesaikan melalui rekonsiliasi, agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberadaan koperasi sejatinya sejalan dengan falsafah hidup orang Dayak, “Huma Betang”, yang menjunjung tinggi kebersamaan dalam keberagaman.
“Bagaimanapun koperasi ini identik dengan falsafah hidup orang Dayak “Huma Betang”. Di mana dalam rumah Betang itu terdiri dari berbagai macam suku, karakter, agama dan sebagainya. Begitu juga koperasi, yang mewadahi berbagai macam karakter anggotanya,” kata Leger, Sabtu (27/6/2026).
Ia menegaskan, meski memiliki latar belakang yang berbeda-beda, seluruh anggota harus tetap menjaga kekompakan sesuai semangat dasar koperasi, yakni gotong royong demi mencapai kesejahteraan bersama.
“Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Karena itu, peran koperasi sangat penting dalam kehidupan masyarakat dan peningkatan ekonomi warga,” ujarnya.
Ia mengaku prihatin dengan polemik yang terjadi, karena dikhawatirkan dapat memecah belah masyarakat Desa Wonosari. Namun, ia optimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Desa Wonosari merupakan bagian dari wilayah Kedamangan Tualan Hulu. Karena itu saya berharap persoalan ini segera diakhiri dan semua pihak duduk bersama untuk melakukan rekonsiliasi demi kemajuan koperasi itu sendiri,” harapnya.
Sebagai Damang Kepala Adat, Leger menegaskan posisinya hanya sebatas memberikan saran, imbauan, serta menjadi pendengar dan pendamai, tanpa mencampuri urusan teknis di internal koperasi.
“Saya berharap masyarakat Desa Wonosari dapat saling menahan diri, lapang dada dan kembali bergandengan tangan untuk kemajuan koperasi serta kesejahteraan seluruh anggotanya,” tukasnya.
Ia juga berharap, agar seluruh pihak dapat mendengarkan imbauan tersebut demi menjaga keharmonisan masyarakat adat di Desa Wonosari serta keberlangsungan KUD Makarti Jaya.
Terpisah, Camat Tualan Hulu Situk Rusian mengatakan, agar pemilihan ketua koperasi mengikuti aturan dan mekanisme yang ada.
Karena kata dia, semua sudah jelas di mana pemilihan ketua koperasi harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Mulai dari membentuk panitia pemilihan, melaksanakan pemilihan hingga proses pelaksanaan dan pemilik hak suara yang sah sesuai aturan, dan dinas koperasi sudah menjelaskan itu semua secara jelas,” kata Situk.
Ia juga mengimbau untuk semua pihak mentaati aturan itu demi keberlangsungan koperasi kedepannya bisa lebih baik.
Bahkan ujarnya, aturan main sudah jelas, dinas koperasi yang paham soal itu sudah sangat jelas memaparkan bagaimana aturan pembentukan pengurus baru, jika pengurus yang ada sudah demisioner.
“Karena sejatinya kita ini berkeluarga, jangan sampai terpecah. Karena saya yakin jika duduk bersama bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (hns1/red)