BPD Diminta Maksimalkan Fungsi Pengawasan

PURUK CAHU,humanusantara.com – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) Rumiadi meminta agar Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) memaksimalkan fungsi pengawasan.

Menurutnya, BPD sudah seharusnya menjalankan perannya secara optimal sebagai mitra strategis, pengawas, sekaligus penyeimbang Pemerintah Desa.

“Penguatan fungsi BPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya ketentuan mengenai kedudukan, fungsi, dan wewenang BPD,” kata Rumiadi.

Dikatakan, berdasarkan Pasal 55 UU Desa, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

“Ketentuan mengenai tugas, hak, kewajiban, dan wewenang BPD diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal berikutnya. Keberadaan BPD yang aktif dan profesional menjadi salah satu kunci terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujarnya.

Dikatakan, tanpa BPD yang menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, perencanaan pembangunan desa berpotensi kehilangan arah. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) bisa menjadi sekadar formalitas, sementara pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa maupun APBDes menjadi kurang optimal.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mendorong seluruh anggota BPD di Bumi Tira Tangka Balang untuk terus meningkatkan kapasitas, baik dalam memahami regulasi maupun pengelolaan anggaran desa.

“BPD diharapkan mampu bersikap kritis secara konstruktif dalam mengawal setiap kebijakan desa agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” harapnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya di DPRD siap membuka ruang koordinasi serta memberikan dukungan melalui fasilitasi dan pembinaan teknis guna memperkuat kapasitas anggota BPD dalam menjalankan tugasnya.

“Apabila BPD menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Desa, maka partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan semakin meningkat, pengawasan terhadap anggaran desa menjadi lebih efektif, dan pelayanan publik di tingkat desa dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” urainya. (hns1/red)

Badan Permusyarawatan DesaDPRD Murung RayaKetua DPRD Murung RayaMaksimalkan Fungsi PengawasanRumiadi
Comments (0)
Add Comment